Diposting tanggal: 17 Desember 2015
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menyebut prostitusi bisa dikenakan pajak. Sebab, pada prinsipnya, kegiatan yang menghasilkan uang merupakan obyek pungutan. Pajak prostitusi itu bisa ditarik, ranah perjudian misalnya, itu juga bisa ditarik. Kare...
Read more