Diposting tanggal: 19 Juni 2020
akarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, terhadap 18 sektor usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19. Untuk 18 sektor dan 749 KBLI (Klasifikasi Baku L...
Read more