Diposting tanggal: 8 Desember 2015
SIDOARJO, KOMPAS Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (7 12), menjatuhkan hukuman total dua tahun penjara dan denda Rp 454,441 juta kepada terdakwa Dwi Noertjahyo, warga Surabaya, Jawa Timur. Pengusaha itu terbukti menggelapkan setoran pa...
Read more