Virus Corona Buat Restitusi Pajak Melambung

JAKARTA - Dampak dari Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian makin terasa. Terutama kepada dunia usaha. Hal ini tercermin dari realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak kepada wajib pajak badan.

Bila dibedah, restitusi sebesar Rp 42,17 triliun terdiri dari tiga komponen. Pertama, restitusi dipercepat Rp 10,99 triliun atau tumbuh 17,59 persen year on year (yoy). Kedua, restitusi karena hasil putusan keberatan/banding Rp 8,58 triliun atau tumbuh 9,17 persen yoy. Ketiga, restitusi dari pemeriksaan Rp 22,6 triliun atau tumbuh 15,59 persen secara tahunan. Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa mengatakan pemerintah akan terus menggelontorkan relaksasi perpajakan ke perekonomian. Diharapkan ekonomi akan tetap berjalan di tengan Covid-19. Restitusi pajak diyakini dapat membantu produktivitas dunia usaha. Sehingga, dalam hal ini otoritas pajak mendapat timbal balik dari penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).

Data Anggaran Pendatapan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi PPN DN sebesar Rp 30,64 triliun dari awal tahun hingga Februari 2020. Tumbuh cukup baik, di mana penerimaan neto nya tumbuh 4,81 persen, sedangkan penerimaan PPN DN brutonya tumbuh 10,18 persen. Ihasan bilang ini ditopang oleh membaiknya kinerja sektor industri. Ihsan menambahkan jika dikeluarkan faktor ketetapan pajak, atau dengan kata lain murni faktor perekonomian yang menjadi baseline, PPN bruto sektor swasta masih bisa tumbuh 12,06 persen, sementara dari belanja pemerintah masig tumbuh 12,85 persen. “Jadi berdasarkan data Januari-Februari 2020 masih ada harapan positif. Mengenai prognosanya kita cermati perkembangan yang ada dulu,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Minggu (22/3/2020).

Sementara itu, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memproyeksi restitusi pajak sampai dengan akhir tahun ini bakal lebih tebal. Alasannya, tren ekonomi saat ini yang mempengaruhi produktifitas dunia usaha, adanya kebijakan relaksasi restitusi dipercepat, serta kebutuhan cash flow bagi perusahaan.

“Dengan situasi ini sepanjang memang wajib pajak memenuhi persyaratan untuk melakukan restitusi maka perusahaan cenderung akan restitusi,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu. Darussalam menggarisbawahi restitusi seyogyanya konsekuensi logis dalam mekanisme sistem Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) yang diadopsi oleh sistem PPN Indonesia.

Apabila dalam satu periode masa PPN, jumlah PM melebihi PK tentu akan terjadi kelebihan bayar PPN yang pada dasarnya adalah hak wajib pajak. Sehinga bisa dikompensasikan atau dimintakan restitusi jika memang memenuhi persyaratan untuk melakukan restitusi. Kendati begitu, Darussalam berharap dalam kondisi perekonomian yang terpapar Covid-19, relaksasi restitusi dipercepat hendaknya menyasar kepada sektor-sektor yang terkena dampak signifikan. Namun tetap, membuka peluang bagi dunia usaha lain asalkan dengan landasan restitusi yang sesuai konteks ekonomi saat ini.

Sumber : www.KOMPAS.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles