JAKARTA – Pemerintah mengenakan pajak transaksi elektronik untuk pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Upaya untuk memberikan level playing field yang sama dengan transaksi elektronik dalam negeri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Perppu ini berlaku mulai 31 Maret 2020. Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
“Dalam hal penetapan sebagai BUT … tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, … dikenakan pajak transaksi elektronik,” demikian bunyi pasal 6 ayat (8) Perppu tersebut. Pajak transaksi elektronik tersebut dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui PMSE kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penyelenggara PPMSE luar negeri. Pajak transaksi elektronik dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PPMSE luar negeri. Mereka dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memenuhi kewajiban pajak transaksi elektronik.
“Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan … pajak transaksi elektronik … diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah,” demikian penggalan bunyi pasal 6 ayat (12) Perppu tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan PPN; kehadiran ekonomi signifikan, tata cara pembayaran dan pelaporan PPh atau pajak transaksi elektronik; dan tata cara penunjukan perwakilan diatur dengan peraturan menteri keuangan. Seperti diketahui, ketentuan perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan juga ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020.
Perlakuan PPN dan PPh transaksi elektronik ini menjadi salah satu dari empat kebijakan perpajakan yang dirilis pemerintah untuk memitigasi efek virus Corona. Mayoritas kebijakan pajak yang masuk dalam Perppu itu menitikberatkan pada fungsi regulerend. Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat COVID-19. Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yurisdiksi dari berbagai wilayah yang merespons dampak dari COVID-19 melalui kebijakan fiskal. Dari jumlah tersebut, 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak.
Sumber : www.news.ddtc.co.id