Merdeka.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai, peran pajak dalam APBN 2015 semakin penting sebagai sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan, pemerintahan, termasuk mewujudkan program-program kesejahteraan.
Sebagaimana diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2015 baru mencapai 65 persen dari target atau Rp 850 triliun dari target Rp 1.294 triliun dalam APBNP 2015. Realisasi yang masih jauh dari target berpotensi mengganggu daya tahan fiskal dan menghambat program-program pembangunan.
Pras menilai, belum optimalnya pemungutan pajak merupakan imbas dari beberapa faktor. Selain target pajak 2015 yang naik signifikan, ekonomi global dan nasional yang melambat turut mempengaruhi pencapaian target pajak.
"Dari sisi internal, koordinasi dan konsolidasi yang belum efektif, sedangkan tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara umum masih rendah. Hal ini tercermin dalam belum efektifnya program reinventing policy dan bongkar pasang regulasi," ujar Pras, Senin (14/12).
Pras memaparkan, sejak Reformasi Pajak 1983, pemungutan pajak bercirikan tiga hal penting yakni pajak merupakan perwujudan pengabdian dan partisipasi wajib pajak dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, tanggung jawab ada pada wajib pajak dan pemerintah melaksanakan fungsi pembinaan, penelitian, dan pengawasan, dan self assessment system sebagai wujud kegotongroyongan nasional.
"Keberhasilan pemungutan pajak merupakan buah sinergi dan proses dialektis antara otoritas perpajakan yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil, serta partisipasi aktif warga negara yang bertanggung jawab," imbuh Prasz
Upaya-upaya Kementerian Keuangan dan DJP yang gencar melakukan himbauan dan ajakan terhadap wajib pajak besar dan para pengusaha besar untuk berpartisipasi meningkatkan setoran pajak sesuai prinsip gotong royong demi kelangsungan pembangunan dan kehidupan bernegara, perlu didukung, terlebih imbauan ini didasarkan pada informasi, data, dan keterangan yang akurat.
Diperlukan juga dorongan kepada para pemangku kepentingan (Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, otoritas moneter, institusi penegak hukum, pemerintah daerah, asosiasi usaha, komunitas perpajakan, partai politik) agar bahu-membahu, bergotong-royong, dan bersinergi membantu DJP dan ikut mendorong partisipasi masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah mengingatkan jajaran DJP agar dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum senantiasa dilandaskan pada keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak.
"Selain itu, Pemerintah dan DPR juga harus berkomitmen meningkatkan kualitas redistribusi uang pajak bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tutup Pras.
[idr]