JAKARTA - Pemerintah di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan memungut pajak digital dari perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik, seperti Netflix dan Zoom. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memaparkan, keputusan untuk memungut pajak transaksi elektronik dilakukan lantaran virus corona meningkatkan pergerakan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumah dan tidak melakukan mobilitas fisik.
"Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom atau Netflix. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dikenai pajak. Namun demikian, pergerakan ekonomi (karena perusahaan-perusahaan tersebut) sangat besar," ujar Bendahara Negara di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Memberi dampak ekonomi
Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam Pasal (6) yang menyatakan bahwa pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subyek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Sebelumnya, aturan mengenai pajak digital masuk ke Omnibus Law Perpajakan yang di awal tahun telah diserahkan pemerintah kepada DPR. "Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subyek pajak luar negeri yang didefinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelas Sri Mulyani.
Sumber : www.money.kompas.com