Praktisi: Potensi pajak prostitusi dalam negeri capai 17 persen PDB

Merdeka.com - Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani angkat bicara terkait maraknya bisnis prostitusi dalam negeri. Apalagi, bisnis ini melibatkan artis ternama seperti Nikita Mirzani. Menurutnya, bisnis ini sebenarnya bisa menghasilkan pajak yang sangat besar untuk negara.

"Kalau dari aspek perpajakan ya menguntungkan. Pajaknya sampai dengan 30 persen. Kalau mengarah dari undang-undang PPh ya 30 persen," ujarnya kepada Merdeka.com di kantor HIPMI gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (15/12).

Managing Partner Tax Center, Danny Darussalam juga berpendapat sama. Penerimaan pajak dari sektor prostitusi disebut mencapai 11 sampai 17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Kalau dalam konsep pajak kegiatan yang legal atau ilegal apapun itu termasuk yang dinamakan underground economy, dari satu penelitian jumlah underground economy itu 11 - 17 persen produk domestik bruto, itu potensi dasar pengenaan pajak," jelas dia di Jakarta.

Danny menegaskan, petugas pajak seharusnya bisa fokus untuk mencari penerimaan negara yang bersumber dari apapun yang dikenakan pajak.

"Pajak memandang tidak memandang legal tidak ilegal. Penghasilan dari manapun, dari sumber apapun, dalam bentuk apapun dan juga yang terpenting atas penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak atau belum. Fokusnya pajak semua penghasilan harus dikenakan pajak," pungkas dia.

[idr]

SUMBER : http://www.merdeka.com/

(15 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles