Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan beberapa kantor pajak di wilayah Jakarta. Hasilnya, tiga petugas pajak diamankan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Kami telah menggeledah dua lokasi pajak. Dari kedua tempat itu kami mengamankan tiga petugas pajak terkait penyalahgunaan kewenangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, Selasa (15/12) malam.
Mujiyono menjelaskan, dua lokasi pajak itu yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Pihaknya masih melakukan pendalaman akan pengembangan kasus penyalahgunaan kewenangan.
"Saya masih rapat ini terkait kasus ini, nanti kita konfirmasikan," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa hari lalu pihak kepolisian juga telah meringkus seorang petugas pajak di sebuah Hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Petugas pajak tersebut diketahui bertemu wajib pajak terkait pajak hotel yang hendak dibayarkan. Setelah melakukan penangkapan tersebut, kepolisian mengembangkan dan meringkus lagi dua orang lainnya, lalu memeriksa intensif.
Ketiga pegawai pajak itu tersangkut kasus korupsi dengan modus membantu wajib pajak menghindari pajak. Caranya, ketiga pegawai pajak itu mendekati wajib pajak yang menunggak pajak. Mereka menawarkan penghapusan tunggakan pajak para wajib pajak. Dengan syarat wajib pajak harus memberikan persenan ke tiga pegawai pajak itu.
[ren]