Polda sita barang bukti penyalahgunaan kewenangan petugas pajak

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas pajak sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan. Bersamanya, disita berbagai barang bukti di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (15/12). 

"Sekarang sudah kami tetapkan 3 tersangka dan kami lakukan penahanan sejak malam ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Mujiyono menjelaskan, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain, beberapa CPU yang berisi data wajib pajak penunggak pajak, serta berbagai dokumen yang berisi catatan-catatan wajib pajak maupun pembayaran pajaknya. 

"Subdit Fimondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan sejak siang tadi hingga pukul 17.00 WIB. Usai penggeledahan, barang bukti tersebut diamankan," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun, beberapa hari lalu pihak kepolisian telah meringkus seorang petugas pajak di sebuah Hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. 

Petugas pajak tersebut diketahui bertemu wajib pajak terkait pajak hotel yang hendak dibayarkan. Setelah melakukan penangkapan tersebut, kepolisian mengembangkan dan meringkus lagi dua orang lainnya, lalu memeriksa intensif. 

Setelah itu polisi meringkus dua pegawai pajak lainnya berinisial A (Arif) dan D (Darma) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari berikutnya. 

Ketiga pegawai pajak itu tersangkut kasus korupsi dengan modus membantu wajib pajak menghindari pajak. Caranya, ketiga pegawai pajak itu mendekati wajib pajak yang menunggak pajak. Mereka menawarkan penghapusan tunggakan pajak para wajib pajak. Dengan syarat wajib pajak harus memberikan persenan ke tiga pegawai pajak itu.

Kemudian baru pada Selasa (15/12) polisi menggeledah 2 kantor pajak, yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

[ren]

SUMBER : http://www.merdeka.com/

(15 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles