Dirjen Pajak Berharap RUU Tax Amnesty Kejar Tayang

TEMPO.COJakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama menyambut dimasukkannya Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) dalam Program Legislasi Nasional 2015.

Mekar menyatakan jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak masih berharap rancangan undang-undang tersebut dapat diselesaikan sesuai target yang disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meski hanya menyisakan waktu tiga hari. "Kejar tayang memang, tapi kami masih optimis," katanya saat dihubungi, Selasa 15 Desember 2015.

Disahkannya Undang-undang Pengampunan Pajak, menurutnya dapat menambah jumlah wajib pajak. Menurut dia, jumlah pembayar pajak dari perorangan tidak mencapai satu juta wajib pajak, sedangkan dari wajib pajak badan masih di bawah 500 ribu. "Ini salah satu kendala kami," ujarnya 

Mekar menyatakan, jika dapat segera disahkan, tahun depan ditargetkan ada tambahan pemasukan pajak sebesar Rp 60 triliun dari para wajib pajak yang memanfaatkan undang-undang ini.

Angka itu tak terlalu besar dibanding target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang mencapai Rp 1.546,7 trilliun. Bagaimanapun, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, "Tapi dengan target setinggi itu, pemerintah tampaknya memang harus melakukan apapun yang mungkin dilakukan."

Sebelumnya, DPR akhirnya memutuskan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty Program Legislasi Nasional 2015. RUU ini dimasukkan secara bermasaan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat paripurna di DPR, siang tadi.

PINGIT ARIA

SUMBER : http://bisnis.tempo.co/

(15 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles