Sri Mulyani Beri Insentif Pajak 18 Sektor Usaha Akibat Corona

akarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25,  terhadap 18 sektor usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.

"Untuk 18 sektor dan 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru," kata dia melalui konferensi video, Rabu 22 April 2020.

Sri Mulyani memperkirakan akan menggelontorkan Rp 35,3 triliun guna memberikan kelonggaran pajak tersebut. Total insentif juga termasuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan, agar mereka bisa tetap bertahan saat kondisi sekarang ini.

Dia juga mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak bagi industri manufaktur dan 19 subsektornya akan segera direvisi. "Kita harapkan akan segera selesai kalau tidak minggu ini, minggu depan," tuturnya.

Adapun 18 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut antara lain, mulai dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 100 KBLI.  Lalu ada sektor pertambangan dan penggalian 27 KBLI.

Kemudian, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin 3 KBLI, sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang sampah 1 KBLI.

Sektor konstruksi ada 60 KBLI, Ada pula 193 KBLI di sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawan mobil dan perawatan sepeda motor yang akan mendapatkan insentif perpajakan.

Sektor pengangkutan dan pergudangan pun akan diberikan insentif perpajakan mencakup 85 KBLI. Sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman
ada  27 KBLI, sektor informasi dan komunikasi 36 KBLI. Lalu, 3 KBLI di sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor real estat 3 KBLI, dan  sektor servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis 22 KBLI.

Insentif perpajakan juga akan diperluas kepada sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain ada 19 KBLI . Lalu ke sektor pendidikan 5 KBLI,  dan sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI.

Kemudian sektor industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi ada 52 KBLI, aktivitas jasa lainnya 3 KBLI, dan perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.

Sumber : www.bisnis.tempo.co

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles