TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga pegawai pajak DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. "Status mereka sudah tersangka, tapi masih akan kami periksa, paling lama hingga lusa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono saat dihubungi Tempo pada Selasa, 15 Desember 2015.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka, kata Mujiyono, dilakukan setelah polisi menggeledah dua kantor pajak, yakni Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Kasus ini tercium polisi sejak Sabtu, 12 Desember 2015. Satu dari tiga tersangka tersebut ditahan lebih dulu. "Satu orang itu (pegawai pajak) ditangkap duluan di sebuah hotel di Ancol, Jakarta Utara," ucap Mujiyono. Sedangkan dua lain ditangkap di Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada Ahad, 13 Desember 2015.
Dalam penggeledahan yang baru dilakukan Selasa kemarin, polisi menemukan dokumen-dokumen yang menjadi bukti adanya tindak pidana korupsi tersebut. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan metode membantu wajib pajak menghindari pajak yang menunggak dengan menawarkan penghapusan tunggakan kepada para wajib pajak dengan imbalan tertentu.
Mujiyono belum mengkonfirmasi jumlah total nominal yang diterima ketiga pelaku. Ia juga belum menyebutkan estimasi kerugian yang dialami negara atas tindak korupsi ini.
YOHANES PASKALIS