Script PP 23 Tahun 2018 Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan peraturan perpajakan secara khusus, yang berkenaan dengan kondisi saat ini, yaitu adanya pandemi COVID-19. Dalam rangka memitigasi dampak dari pandemi Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, yang kemudian digantikan pengaturannya dengan PMK No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pendemi Corona Virus Disease 2019. peraturan ini memberi dan mengatur terkait insentif dibidang perpajakan untuk 5 jenis pajak : PPh Pasal 21, PPh Final berdasarkan PP 23/2018 Pembebasan PPh pasal 22 impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN. Pada topik kali ini, saya secara khusus akan membahas terkait insentif PPh Final, berdasarkan PP 23 tahun 2018 atau PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki jumlah peredaran bruto dibawah 4,8 miliar, atau yang sering disebut wajib pajak UMKM. Sebagaimana kita ketahui wajib pajak UMKM, sendiri diberikan tarif khusus, yang diatur pada PP 23 tahun 2018 dengan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 % dari jumlah peredaran bruto. Dan melalui PMK Nomor 44 tahun 2020 inilah pemerintah memberikan insentif atas PPH Final UMKM yang ditanggung oleh pemerintah. Akan tetapi ada kewajiban atau prosedur yang harus dilakukan oleh WP UMKM untuk memanfaatkan fasilitas ini. Yang pertama, WP UMKM mengajukan permohonan surat keterangan atau S. Ket sesuai format berdasarkan PMK 44 tahun 2020 dan permohonan surat keterangan tersebut diajukan melalui situs daring Online Resmi DJP. Yang kedua, pemotong atau pemungut tidak melakukan pemotongan atau pemungutan atas pembayaran yang diterima WP UMKM lalu membuat kode biling yang dibubuhi cap atau tulisan “ PPH Final ditanggung pemerintah ex PMK nomor 44 / PMK. 03 / 2020. Yang pertama, WP UMKM mengajukan permohonan surat keterangan atau S. Ket sesuai format berdasarkan PMK 44 tahun 2020 dan permohonan surat keterangan tersebut diajukan melalui situs daring Online Resmi DJP. Yang kedua, pemotong atau pemungut tidak melakukan pemotongan atau pemungutan atas pembayaran yang diterima WP UMKM lalu membuat kode biling yang dibubuhi cap atau tulisan “ PPH Final ditanggung pemerintah ex PMK nomor 44 / PMK. 03 / 2020. Yang ketiga, WP UMKM membuat laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sesuai dengan format berdasarkan PMK ini dan dilaporkan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir. Adapun PPH final ditanggung pemerintah ini memiliki jangka waktu, yaitu sejak masa pajak april sampai dengan masa pajak september 2020. Related Articles Summary KMK 5 Tahun 2025 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2025 sampai dengan 30 April 2025Summary PMK 15 Tahun 2025 Pemeriksaan PajakSummary KEP 67 PJ 2025Summary PMK 119 Tahun 2024Summary - PENG 13 2025Summary PMK 118 Tahun 2024Summary PMK 117 Tahun 2024Summary PER-1 PJ 2025Summary PMK 131 Tahun 2024Summary PMK 79 Tahun 2024Summary PMK 78 Tahun 2024Summary PMK 69 Tahun 2024Summary PMK 74 Tahun 2024Summary PMK 61 Tahun 2024Summary POJK No. 11 Tahun 2024 Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIKSummary PMK 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga PMK 70 PMK.03 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses InformasiSummary - PER 6 PJ Tahun 2024Summary PP No 22 Tahun 2024Summary PMK No 28 Tahun 2024Summary SE-2 PJ 2024Summary PMKUKM No 2 Tahun 2024 Kebijakan Akuntansi KoperasiSummary PMK 164 Tahun 2023Summary PMK 168 Tahun 2023 & PP 58 2023Summary - PER 8 PJ Tahun 2023 Tata Cara Pengecualian Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak dan PPJB TBSummary - PER 7 PJ Tahun 2023 Pengajuan Keberatan dan Penetapan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha