Ratusan Wajib Pajak 'Kelas Kakap' Dikumpulkan di Kantor Pajak

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan pembayar pajak alias wajib pajak (WP) DKI Jakarta. Ratusan WP ini akan diberikan edukasi mengenai aturan pajak terbaru.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, 250 WP yang diundang adalah WP DKI Jakarta 'Kelas Kakap' yang memiliki kewajiban pajak lumayan besar.

"WP terdaftar (yang diundang ini) WP terbesar di Jakarta," kata Mekar saat membuka Tax Gathering dan Dialog WP di Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Kantor DJP, Rabu (16/12/2015).

Dalam sambutannya dia kembali mengingatkan beberapa aturan pajak baru kepada WP yang hadir. Salah satunya adalah penghapusan sanksi administrasi pajak bagi para Wajib Pajak yang memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2009-2013.

"Kami berikan kesempatan seluas-luasnya apabila WP mau memperbaiki pajaknya, sanksi terkait akan dihapuskan seluruhnya," jelas Mekar.

Dirinya berharap dengan adanya acara ini, pengetahuan WP kelas kakap DKI Jakarta mengenai aturan pajak yang terbaru semakin bertambah. Apalagi, belum lama ini pemerintah juga memberikan diskon tarif pajak bagi WP orang dan badan yang melakukan revaluasi aset.

(rzy)

SUMBER : http://economy.okezone.com/

(16 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles