JAKARTA - Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan banyak keringanan bagi wajib pajak dan menjadikan sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak (WP). Salah satunya adalah penghapusan sanksi administrasi pajak bagi para Wajib Pajak yang memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2009-2013.
Namun tahun pembinaan WP ini tidak lagi berlaku di tahun 2016. Pasalnya, tahun depan DJP akan menerapkan penegakan hukum. Bahkan, Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut tahun depan sebagai tahun penyiksaan bagi WP.
"Tahun ini tahun pembinaan, tahun depan penyiksaan, mau disiksa kayak gimana, boleh enggak cerita kita mau disiksa gimana tahun depan?" tanya Hotman dalam Tax Gathering dan Dialog WP di Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Kantor DJP, Rabu (16/12/2015).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama membenarkan, tahun depan DJP akan menindaklanjuti pelanggaran atas ketentuan pajak yang belum dijalankan dengan baik.
Untuk itu, dirinya menyarankan bagi WP memperbaiki SPT di tahun ini. Jika diperbaiki tahun ini, WP akan mendapatkan keringanan yaitu penghapusan sanksi administrasi.
"Kita kasih sempatan apabila ada pajak yang masih belum benar, kita kurangi sanksinya, di tahun kedua, tahun penegakan hukum, enggak akan ada lagi diskon-diskon pajak," jawab Mekar.