Daftar Peringkat Penerimaan Pajak di 34 Negara

JAKARTA - Pendapatan pajak di Amerika Serikat (AS) ternyata tergolong sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Hal ini berdasarkan data baru dari Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

OECD merilis daftar peringkat pendapatan pajak di 34 negara yang dikumpulkan sepanjang 2014 lalu. Data tersebut mencakup semua federal, negara bagian dan pajak daerah, termasuk pendapatan, gaji, pajak properti, pajak perusahaan dan pajak pertambahan nilai.

Pajak AS lebih rendah daripada kebanyakan negara-negara bagian lain karena pemerintah federal tidak mengenakan PPN atas penduduknya. Sebaliknya, pajak penjualan ritel dikenakan sedikit berbeda di tingkat negara bagian dan daerah.

Berikut pendapatan pajak di 34 negara dibandingkan PDB dilansir CNN, Kamis (17/12/2015).

1. Denmark 50,9 persen

2. Perancis 45,2 persen

3. Belgia 44,7 persen

4. Finlandia 43,9 persen

5. Italia 43,6 persen

6. Austria 43 persen

7. Swedia 42,7 persen

8. Norwegia 39,1 persen

9. Islandia 38,7 persen

10. Hungaria 38,5 persen

11. Luxemburg 37,8 persen

12. Belanda 36,7 persen

13. Slovenia 36,6 persen

14. Jerman 36,1 persen

15. Yunani 35,9 persen

16. Portugal 34,4 persen

17. Republik Ceko 33,5 persen

18. Spanyol 33,2 persen

19. Estonia 32,9 persen

20. Inggris 32,6 persen

21. Selandia Baru 32,4 persen

22. Polandia 31,9 persen

23. Israel 31,1 persen

24. Republik Slovakia 31 persen

25. Kanada 30,8 persen

26. Jepang 30,3 persen

27. Irlandia 29,9 persen

28. Turki 28,7 persen

29. Australia 27,5 persen

30. Switzerland 26,6 persen

31. Amerika Serikat 26 persen

32. Korea 24,6 persen

33. Chili 19,8 persen

34. Meksiko 19,5 persen

(rhs)

SUMBER : http://economy.okezone.com/

(16 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles