JAKARTA - Pendapatan pajak di Amerika Serikat (AS) ternyata tergolong sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya. Hal ini berdasarkan data baru dari Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
OECD merilis daftar peringkat pendapatan pajak di 34 negara yang dikumpulkan sepanjang 2014 lalu. Data tersebut mencakup semua federal, negara bagian dan pajak daerah, termasuk pendapatan, gaji, pajak properti, pajak perusahaan dan pajak pertambahan nilai.
Pajak AS lebih rendah daripada kebanyakan negara-negara bagian lain karena pemerintah federal tidak mengenakan PPN atas penduduknya. Sebaliknya, pajak penjualan ritel dikenakan sedikit berbeda di tingkat negara bagian dan daerah.
Berikut pendapatan pajak di 34 negara dibandingkan PDB dilansir CNN, Kamis (17/12/2015).
1. Denmark 50,9 persen
2. Perancis 45,2 persen
3. Belgia 44,7 persen
4. Finlandia 43,9 persen
5. Italia 43,6 persen
6. Austria 43 persen
7. Swedia 42,7 persen
8. Norwegia 39,1 persen
9. Islandia 38,7 persen
10. Hungaria 38,5 persen
11. Luxemburg 37,8 persen
12. Belanda 36,7 persen
13. Slovenia 36,6 persen
14. Jerman 36,1 persen
15. Yunani 35,9 persen
16. Portugal 34,4 persen
17. Republik Ceko 33,5 persen
18. Spanyol 33,2 persen
19. Estonia 32,9 persen
20. Inggris 32,6 persen
21. Selandia Baru 32,4 persen
22. Polandia 31,9 persen
23. Israel 31,1 persen
24. Republik Slovakia 31 persen
25. Kanada 30,8 persen
26. Jepang 30,3 persen
27. Irlandia 29,9 persen
28. Turki 28,7 persen
29. Australia 27,5 persen
30. Switzerland 26,6 persen
31. Amerika Serikat 26 persen
32. Korea 24,6 persen
33. Chili 19,8 persen
34. Meksiko 19,5 persen