Regulasi Pajak Harus Memihak Pengusaha Kecil

JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan regulasi pajak yang berlaku seperti UU Pengampunan Pajak harus memihak kepada pengusaha kecil guna menerapkan sebaik mungkin asas keadilan.

"Harus ada payung hukum yang jelas dan konsisten, dan regulasi pajak seharusnya memihak pada pengusaha kecil, bagaimana nasib UKM? Itu harus ada insentif pajak untuk pengusaha kecil," kata Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu.

Ajib mengatakan, Hipmi sepakat dengan "tax amnesty" (pengampunan pajak) dengan catatan adanya kebijakan yang berkeadilan bagi para pengusaha dan memilki payung hukum yang konsisten.

Dia mengingatkan, pro-kontra terkait pengampunan pajak antara lain karena banyak orang berpikir bahwa pengampunan pajak hanya memberikan keuntungan yang tidak seharusnya dinikmati oleh mereka yang hanya memarkir dananya di luar negeri.

Sedangkan para pengusaha yang nyata-nyata berkontribusi di dalam negeri, lanjutnya, belum mendapatkan kepastian hukum akan terakomodasi atau tidak dalam perumusan undang-undang pengampunan pajak.

"Hipmi sebagai wadah para pengusaha menyampaikan aspirasinya menegaskan setuju dengan diberlakukannya 'tax amnesty' alias pengampunan pajak, asalkan berkeadilan dan berkepastian hukum," katanya.

Untuk itu, ujar dia, kebijakan tersebut seharusnya bukan hanya menguntungkan bagi para pengemplang pajak, namun juga harus adil bagi para pengusaha yang selama ini patuh membayar pajak, dan melaporkan asetnya dengan jujur.

"Bagi pengusaha di dalam negeri yang belum melaporkan pajak dengan benar, dikenakan tarif normal ditambah denda yang besar, sementara bagi para pengemplang pajak yag memarkir hartanya di luar negeri hanya dikenakan tarif atau tebusan sebesar 2-3 persen saja," ucap Ajib.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Ilham mengatakan, kebijakan "tax amnesty" (pengampunan pajak) jangan hanya sekadar jadi tambal sulam untuk mengatasi kondisi defisit pajak.

"Sebenarnya tidak apa-apa 'tax amnesty' ini digunakan sebagai salah satu cara terobosan penting untuk perbaikan penerimaan pajak, asalkan tidak dijadikan dalih menghindar dari kebiasaan buruk tersebut," katanya.

Sebagaimana diketahui, "tax amnesty" adalah kebijakan pengampunan pajak dengan cara menghapuskan pajak terutangnya atau denda dengan insentif tarif pembayaran yang rendah.

Dipo Ilham turut mengapresiasi langkah tersebut untuk menambah pendapatan negara dari pajak dan motif memulangkan potensi dana yang selama ini banyak terparkir di luar negeri.

Hal tersebut, menurut dia, karena terobosan itu dinilai akan dapat menarik pendapatan pajak hingga puluhan triliun. "Namun, esensinya harus dilihat karena persoalan ini merupakan salah satu masalah klasik kebiasaan pemerintah akibat ketidakmampuannya mencapai target pajak ambisius yang telah ditargetkan," ujarnya.

(rzy)

SUMBER : http://economy.okezone.com/

(16 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles