JAKARTA - Target penerimaan pajak dari sektor pajak tahun ini tidak akan tercapai. Bahkan hal itu menjadi salah satu alasan Sigit Priadi Pramudito mundur dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Meski begitu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak menyalahkan Sigit karena minimnya penerimaan pajak saat ini. Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi kendala bagi pemerintah untuk menarik pajak.
"Dirjen Pajak itu nyari duitnya tutup mata. Dia ga tahu persis potensi pajaknya, hanya meraba dan menarik apa yang bisa ditarik. Karena datanya memang tidak jelas," tuturnya di Energy Building, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Bambang mengatakan, salah satu yang menjadi tembok besar pemerintah untuk pencari penunggak pajak adalah undang-undang perpajakan. Pasalnya dengan kebijakan itu data nasabah diperbankan sulit untuk dibongkar.
"Terus terang rahasia perbankan menyulitkan buat kita. Kita tidak bsia langsung masuk untuk cari data, prosesnya panjang," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, untuk bisa masuk ke perbankan, menurut UU Perbankan ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Di antaranya harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Itu pun saya yakin tidak langsung ke Pak Muliaman, harus ke bawah dulu. Apa lagi ketentuannya harus tinta basah. Tidak boleh cap. Jadi di meja saya setiap hari penuh untuk itu. Setelah prosesnya selesai accountnya sudah kosong, jadi susah," pungkasnya.