VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggeledah dua kantor pajak di Jakarta hari ini, Selasa 15 Desember 2015. Dalam penggeledahan tersebut tiga petugas pajak diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono mengatakan, penggeledahan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan petugas pajak.
Dua lokasi yang digeledah yaitu, Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
"Ada tiga orang petugas pajak yang kami amankan," kata Mujiyono ketika dihubungi wartawan.
Kini, kata Mujiyono, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan kasus penyelewengan kewenangan ini."Saya masih rapat ini terkait kasus ini," ujar Mujiyono.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa hari lalu polisi meringkus seorang petugas pajak di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Diketahui bahwa petugas pajak itu bertemu wajib pajak terkait pajak hotel yang hendak dibayarkan. Setelah melakukan penangkapan itu, polisi mengembangkan dan meringkus lagi dua lainnya. Lalu, memeriksanya secara intensif.
Saat ini, Subdit Fismondev (Fiskal, Moneter dan Devisa) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dengan menggeledah dua kantor pajak itu.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan beberapa dokumen terkait wajib pajak tersebut maupun ketiga petugas pajak tersebut.