VIVA.co.id - Tiga pegawai pajak DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa malam, 15 Desember 2015.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan penggeledahan di dua kantor pajak Jakarta.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah kami tahan ketiga tersangka itu," kata Mujiyono ketika dihubungi wartawan, Rabu, 16 Desember 2015.
Mujiyono menjelaskan, ketiga tersangka tersebut ditetapkan karena tersangkut kasus korupsi pajak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi sudah mencium kasus ini sejak Sabtu, 12 Desember 2015.
Saat itu, polisi meringkus satu pegawai pajak yang tengah bertemu seorang wajib pajak hotel di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Setelah itu polisi meringkus dua pegawai pajak lainnya berinisial A dan D di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari berikutnya.
Kemudian baru pada Selasa, 15 Desember 2015, polisi menggeledah dua kantor pajak, yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Ketiga pegawai pajak itu tersangkut kasus korupsi dengan metode membantu dan mendekati wajib pajak atau yang menunggak pajak.
Setelah itu, mereka mulai menawari para wajib pajak untuk dihapuskan tunggakannya. Namun harus memberikan sejumlah uang atau persenan ke ketiga pegawai pajak itu.
Saat penggeledahan polisi menemukan dokumen-dokumen diduga terkait korupsi yang dilakukan ketiga pegawai yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. (ase)