VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mengingkan agar tiga pegawai Dinas Pajak DKI Jakarta yang ketahuan korupsi dimiskinkan. Hal itu bertujuan, agar menimbulkan efek jera kepada pelaku.
"Kalau ada pemiskinan, baru seru. Kalau enggak ada pemiskinan, enggak takut dia. Ngapain jadi PNS gaji 60 juta dia juga males, dianyolong 10 miliar bunganya 60 juta," ujar Ahok, Sapaan Basuki di Balaikota, Jakarta, Kamis 16 Desember 2015.
Menurut Ahok, sangsi pemecatan saja tidak akan membuat jera. Untuk itu, pemiskinan terhadap pelaku juga harus dilakukan. Namun, sayang dia tak punya kuasa untuk hal itu. Ia hanya bisa memecat pegawai yang ketahuan korupsi.
"Sifat manusia ya begitu, dia masih berusaha untuk nilep, kita mesti tambah ketat. Mereka bukan enggak takut (dipecat), justru mereka udahkaya, udah kaya kenapa takut dipecat. Sayang, saya nggak punya kuasa. Kalau saya punya kuasa, saya ingin pemiskinan. Orang yang korupsi ini, pemiskinan harusnya," ujar Ahok.
Sebelumnya, tiga pegawai pajak DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa malam, 15 Desember 2015. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan penggeledahan di dua kantor pajak Jakarta.
Mujiyono menjelaskan, ketiga tersangka tersebut ditetapkan, karena tersangkut kasus korupsi pajak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi sudah mencium kasus ini sejak Sabtu 12 Desember 2015. Saat itu, polisi meringkus satu pegawai pajak yang tengah bertemu seorang wajib pajak hotel di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Setelah itu, polisi meringkus dua pegawai pajak lainnya berinisial A dan D di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari berikutnya. Kemudian, baru pada Selasa 15 Desember 2015, polisi menggeledah dua kantor pajak, yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Ketiga pegawai pajak itu tersangkut kasus korupsi, dengan metode membantu dan mendekati wajib pajak atau yang menunggak pajak.
(asp)