Ahok janji pecat kadis pajak jika ikut main tunggakan WP

Merdeka.com - Ditkrimsus Polda Metro Jaya menciduk tiga petugas pajak setelah menggeledah kantor pajak DKI Jakarta. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menawarkan menghapus tunggakan pajak pada wajib pajak.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Basuki T Purnama, mengklaim memang dirinya yang meminta polisi menindak pegawai pajak yang nakal.

"Memang saya sudah tahu. Memang kita kerjasama dengan pihak kepolisian," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/12).

Ahok mengatakan, jika ada pejabat atau kadis yang terlibat, ia tidak segan-segan untuk memecatnya. 

"Kalau dapet ya kesempatan kita berhentikan sebagai PNS," jelasnya.

Sebenarnya, kata Ahok, sebelum menangkapi tiga oknum pegawai pajak tersebut, polisi juga menelusuri keterlibatan pejabat pajak. 

"Kita sebenarnya udah dapetnya dari bulan lalu, kita mau kembangin, kita diemin, kita mau cari tahu setorannya sampai ke mana. Jangan-jangan Kasudinnya dapet, pejabat mana dapet," kata Ahok.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, dua lokasi yang digeledah itu yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Pihaknya masih melakukan pendalaman akan pengembangan kasus penyalahgunaan kewenangan.

"Saya masih rapat ini terkait kasus ini, nanti kita konfirmasikan," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa hari lalu pihak kepolisian juga telah meringkus seorang petugas pajak di sebuah Hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Petugas pajak tersebut diketahui bertemu wajib pajak terkait pajak hotel yang hendak dibayarkan. Setelah melakukan penangkapan tersebut, kepolisian mengembangkan dan meringkus lagi dua orang lainnya, lalu memeriksa intensif.

Ketiga pegawai pajak itu tersangkut kasus korupsi dengan modus membantu wajib pajak menghindari pajak. Caranya, ketiga pegawai pajak itu mendekati wajib pajak yang menunggak pajak. Mereka menawarkan penghapusan tunggakan pajak para wajib pajak. Dengan syarat wajib pajak harus memberikan persenan ke tiga pegawai pajak itu.

[lia]

SUMBER : http://www.merdeka.com/

(16 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles