Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan, berinisial RY (52). Pengusaha di bidang produksi sepatu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tak kunjung membayar pajak sebesar Rp 1,6 miliar yang menjadi kewajibannya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Wilayah Jawa Barat III, Edison mengatakan, tersangka pada tahun 2006 tidak membayar PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh, padahal perusahaannya sudah mempunyai omset lebih dari Rp 600 juta, dimana pengusaha wajib kena pajak.
Hal itu, kata dia, tertuang dalam UU No. 16 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan UU No. 16 tahun 2000. Tapi, sayangnya, hingga kasus tersebut diselidiki pada tahun 2009, tersangka tak juga membayar pajak, langkah terakhir kata dia, penyidik di Ditjen Pajak meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
"Sampai kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, tersangka juga tak membayar pajaknya sebesar Rp 1,6 miliar," katanya di Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (16/12).
Menurut dia, konsekuensinya adalah kehilangan potensi pendapatan dari pajak sebesar Rp 1,6 miliar. Meski begitu, pihaknya tetap berharap tanggungan pajak tetap dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta mengatakan, tersangka sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi, menunggu sidang di Pengadilan Negeri Bekasi dengan kasus tindak pidana perpajakan.
Menurut dia, meskipun tersangka membayar pajak pada saat menjalani sidang, tak membuat kasus berhenti begitu saja. Kasus akan tetap berjalan hingga vonis pengadilan.
Adapun, pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah pasal 39 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 3 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2000, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
[ang]