Penunggak Pajak Bakal Disandera, Rugikan Negara Rp135 Miliar

TEMPO.COJakarta - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengajukan 38 penunggak pajak untuk disandera. Akibat ketidakpatuhan para penunggak pajak itu negara menanggung potensi kerugian Rp135 miliar.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melepaskan 29 penanggung pajak dengan realisasi pencarian Rp90,6 miliar.

Adapun, 8 penanggung pajak yang masih disandera terbagi 3 orang di Lapas Cikarang, 1 orang di Lapas Malang, 3 orang di Lapas Salemba dan 1 orang di Lapas Bintan, dengan potensi pajak belum dibayar Rp44,4 miliar.

"Masyarakat juga diminta melaporkan ke KPP/KP2KP terdekat atau kring pajak 1500200 apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di bidang perpajakan," katanya, Rabu (16 Desember 2015).

Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau para wajib pahjak menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap dan jelas, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

SUMBER : http://bisnis.tempo.co/

(16 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles