TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar 'Tax Gathering dan Dialog Wajib Pajak di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di kantor Ditjen Pajak, Rabu, 16 Desember 2015.
Peserta dialog terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-DKI Jakarta dan tiga ratus wajib pajak besar di wilayah Jakarta. Mereka terdiri dari pengusaha restoran, pengusaha hiburan, reklame, notaris, pengacara, hotel, perguruan tinggi swasta, dan properti.
Ditjen Pajak menjelaskan tentang fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. "Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang menyampaikan permohonan sebelum 31 Desember 2015," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama.
Sanksi administrasi yang dimaksud terkait dengan keterlambatan penyampaikan SPT, pembetulan SPT, dan terlambat membayar atau menyetor pajak. "Ini adalah kesempatan yang bisa dipenuhi sebelum liburan. Manfaatkan sisa waktu itu. Kalau mau melunasi tunggakannya sekarang, sangat besar peluang nominal yang bisa diambil," ujar Mekar.
Puspita Wulandari, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, mengatakan, kebersamaan sangat dibutuhkan antara wajib pajak dengan pemerintah. "Bisa menjadi renungan, apakah kita sebagai Warga Negara Indonesia memang sudah memberi kontribusi yang semestinya," ujarnya.
Puspita mengatakan, negara sangat tergantung dari penerimaan pajak yakni lebih dari 80 persen. Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan memahami situasi bisnis wajib pajak. "Alasannya, kita hidup cari nafkah di sini, pagi kita jalan sudah dapat subsidi.Ayo kita sayang Indonesia. Apabila memang dirasa belum dilaporkan atau lupa, segera dilaporkan."
Edy Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengatakan, wajib pajak bisa mendapat penghapusan sanksi administasi pajak pemindahbukuan (PBK) dan saksi administasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di kantor Samsat terdekat. Juga penghapusan sanksi pajak pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2013, 2014, dan 2015 di bank-bank pembayaran PBB terdekat.
Ada pula penghapusan sanksi administasi berupa bunga pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. "Untuk masa pajak 2014 dan 2015, emuanya berlaku hingga 31 Desember 2015," kata Edy.
Arief Koman, Manajer Pajak Agung Sedayu Grup, bertanya tentang tax amnesty. Ia menanyakan ruang lingkup dari peraturan ini. Apakah pengampunan pajak hanya berlaku untuk menarik dana dari luar negeri atau juga ada pengampunan pajak di dalam negeri. "Karena banyak di antara WP bertanya-tanya dan banyak yang menunggu tax amnesty," kata dia.
REZKI ALVIONITASARI