Bantu Ungkap Korupsi Pajak DKI, Ahok Beri Polisi Insentif

TEMPO.COJakarta -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui ada kerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pegawai Dinas Pajak. "Kita memang bekerjasama, terus kita juga memberikan intensif uang kepada Polda Metro dari pajak yang kami pungut, " ujarnya saat ditemui di Gedung Balaikota Jakarta, Rabu 16 Desember 2015.

Ahok, sapaan akrab Basuki, menuturkan insentif yang diberikan bukan berdasarkan jumlah kasus tetapi memang dialokasikan dari insentif pajak yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta. "Insentifnya 10 persen atah berapa saya nggak tahu dari total insentif pajak yang masuk, itu boleh untuk polisi, " ucapnya.

Untuk mempermudah proses pengusutan, Pemprov memberikan daftar hotel dan restoran, beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan. "Hotel dan restoran bayar berapa minimal sebulan kami punya datanya, nah data inilah yang kami berikan, " katanya.

Selain bekerjasama dengan pihak kepolisian, Ahok pun mengatakan tidak segan-segan memberikan sanksi keras kepada pegawai dinas pajak yang melakukan penyelewengan. "Kita tandai oknum pejabat pajak yang main, kelakuannya sama dari dulu, padahal kita udah ganti banyak orang, ini kita evaluasi dengan polisi dan tangkap, " ucapnya.

Adapun sanksi yang diberikan untuk ketiga pegawai pajak tersebut adalah pemecatan. "Kita akan pecat mereka, diberhentikan jadi PNS, " ujarnya. Sementara itu, untuk pihak hotel atau restoran yang melanggar dia menyerahkan proses penyelesaiannya kepada polisi. "Hotelnya kita lihat dia termasuk hormat apa nggak, urusannya sama polisi, " kata dia lagi. Ahok menambahkan jika kembali melakukan pelanggaran pajak kembali maka sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin.

Penetapan ketiga pegawai Dinas Pajak DKI Jakarta sebagai kasus tersangka dugaan kasus korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya itu dilakukan kemarin, Selasa 15 Desember 2015, setelah penggeledahan dua kantor pajak yakni Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Kasus ini tercium polisi sejak Sabtu, 12 Desember 2015 dan penahanan terhadap seorang pegawai pajak yang adalah salah satu pelaku dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan.

Dalam penggeledahan yang baru dilakukan Selasa ini, polisi menemukan dokumen-dokumen yang menjadi bukti adanya tindak korupsi tersebut. Ketiga pegawai pajak itu diduga melakukan korupsi dengan metode membantu wajib pajak menghindari pajak yang menunggak. Mereka menawarkan penghapusan tunggakan pada para wajib pajak dengan imbalan.

GHOIDA RAHMAH

SUMBER : http://metro.tempo.co/

(17 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles