Begini Cara Tiga Pegawai Pajak DKI Korupsi

VIVA.co.id - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga pegawai pajak DKI Jakarta. Ketiganya merupakan tim gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta.

Ketiga pegawai pajak tersebut adalah RD sebagai Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak Jakarta Selatan, SAD bekerja di Kantor Pajak Dispenda DKI, dan RM bekerja di Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan.

"Pada tanggal 11 Desember 2015 lalu, tim dari Subdit Fismondev (Fiskal, Moneter dan Devisa), Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) danCyber menangkap tiga pegawai pajak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Desember 2015.

Mujiyono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan pajak suatu hotel dapat berubah menjadi rendah jika wajib pajak membayar sejumlah uang kepada tersangka.

"Tersangka sebagai salah satu tim gabungan Dispenda DKI yang melakukan pemeriksaan omzet pajak tiga hotel memberitahukan dokumen Closing Conference (pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak) sementara kepada wajib pajak," Mujiyono menjelaskan.

Para tersangka memberitahu kepada wajib pajak bahwa nilai pajak yang sangat tinggi dan mengatakan nilai tersebut dapat berubah menjadi lebih rendah bila wajib pajak memberikan uang.

"Namun bila wajib pajak menolak, temuan hasil pemeriksaan nilainya dibuat tinggi. Sedangkan bila wajib pajak memberikan uang nilai temuan dibuat menjadi rendah," kata Mujiyono.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menggeledah kantor dinas pelayanan pajak DKI Jakarta dan kantor suku dinas pelayanan pajak Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang disita adalah uang tunai sebesar Rp40 juta dari wajib pajak, uang tunai Rp5 juta dari wajib pajak hotel di daerah Jakarta Pusat, dokumen closing yang ditujukan kepada pemilik tiga hotel yang ditandatangani oleh koordinator tim pemeriksa dan ketua tim pemeriksa. Serta satu unit mobil Nissan Grand Livina nomor polisi B 1345 UOS, dua unit laptop, empat unit handphone dan lima unit flashdisk. (ase)

SUMBER : http://metro.news.viva.co.id/

(17 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles