Tiga Pegawai Pajak DKI Ditangkap Saat Transaksi Rp7 Miliar

VIVA.co.id - Tiga petugas pajak DKI Jakarta ditangkap tim gabungan Subdit Fismondev (Fiskal, Moneter dan Devisa), Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), dan Cyber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak hotel di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, mengatakan kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat ketiga tersangka yang merupakan tim gabungan Dinas Penerimaan Daerah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan omzet pajak tiga hotel.

"Sebelum terbit SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), tersangka memberitahukan dokumen closing (pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak daerah), sementara kepada wajib pajak bahwa untuk ketiga hotel pajak yang harus dibayar Rp7 miliar. Namun nilai pajak dapat dibuat jadi Rp5,8 miliar jika membayar Rp500 juta kepada tersangka," kata Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Desember 2015.

Pada 25 Oktober 2015, tersangka menghubungi wajib pajak dan mengatakan sudah dapat angka Rp5,8 miliar dan meminta wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak Jakarta Selatan, dengan membawa uang kepada tersangka sebesar Rp20 juta.

"Pada bulan November 2015, tersangka menghubungi wajib pajak untuk bertemu dan meminta membawa uang Rp80 juta. Disepakati bertemu pada Jumat 11 Desember 2015 di Dunkin Donuts di Mal Puri Kembangan, Jakarta Barat," katanya.

Di tempat itulah, ketiga tersangka ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti sejumlah uang dan dokumen.

Mujiyono menuturkan, ketiganya sudah melakukan aksi sejak tiga tahun yang lalu. "Total wajib pajak yang diprioritaskan adalah sebanyak 75 objek," kata Mujiyono.

Adapun barang bukti yang disita adalah uang tunai sebesar Rp40 juta dari wajib pajak, uang tunai Rp5 juta dari wajib pajak hotel di daerah Jakarta Pusat, dokumen closing yang ditunjukan kepada pemilik tiga hotel yang ditandatangani oleh koordinator tim pemeriksa dan ketua tim pemeriksa. Serta satu unit mobil Nissan Grand Livina nomor polisi B 1345 UOS, dua unit laptop, empat unit handphone dan lima unit flashdisk. (ase)

SUMBER : http://metro.news.viva.co.id/

(17 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles