Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga pegawai pajak wilayah Jakarta lantaran diduga melakukan tindakan pidana korupsi dan atau pencucian uang terhadap korban wajib pajak. Tiga pegawai itu, RD menjabat Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak, SAD menjabat pegawai pajak Dispenda DKI dan RM pegawai pajak UPPD pajak Grogol.
"Korban ada dua SYP dan JS, keduanya accounting hotel yang mengurusi pajak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12).
Menurut Mujiyono, tiga tersangka adalah tim gabungan Dispenda DKI yang memberitahukan dokumen closing conference. Namun ketiga pelaku itu bisa mengubah nilai pajak tinggi menjadi rendah.
"Tersangka meminta uang 500 juta rupiah untuk merendahkan nilai pajak. Yang harus dibayar 7 miliar rupiah menjadi 5,8 miliar rupiah. Namun bila korban menolak, maka nilai pajak dibuat sangat tinggi," ujar dia.
Pengakuan tersangka, lanjut dia, pelaku kebanyakan menagih pajak hotel berkelas melati. Sudah ada tiga hotel melati yang berada di kawasan Jakarta menjadi korban penipuan tiga tersangka.
"Kami sudah menggeledah tiga kantor pajak menjadi tempat kerja pelaku. Ditemukan alat bukti-bukti menjadi penguat kasus ini. Tidak hotel yang berbintang menjadi korban," tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, polisi menemukan bukti-bukti 2 unit laptop, 4 unit handphone, 5 unit flashdisk, 1 unit mobil Nissan, uang tunai Rp 40 juta, uang tunai Rp 5 juta dan dokumen closing yang ditujukan kepada pemilik hotel. Sedangkan pelaku diancam penjara minimal 4 tahun dan atau paling maksimal kurungan penjara 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
[bal]