Merdeka.com - Polda Metro Jaya membekuk tiga petugas pajak DKI Jakarta yang melakukan pemerasan dan penipuan pada dua wajib pajak (WP) SYP dan JS sebagai accounting 3 hotel di kawasan Jakarta. Tiga pelaku tersebut berinisial RD, SAD dan RM yang merupakan tim gabungan Dispenda DKI Jakarta.
"Tersangka RD melakukan pemeriksaan omzet pajak 3 hotel, memberitahukan dokumen closing conference sementara kepada korban SYP dengan nilai pajak yang sangat tinggi dan mengatakan nilai tersebut dapat berubah menjadi rendah bila korban memberikan uang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12).
Kombes Mujiyono mengatakan, tiga tersangka menetapkan pajak yang harus dibayar tiga hotel Rp 7 miliar. Namun pajak tersebut bisa diubah menjadi Rp 5,8 miliar jika membayar Rp 500 juta kepada tiga tersangka.
Kronologis, kata dia, tersangka RD menelepon korban dengan mengatakan nilai pajak sudah diubah menjadi Rp 5,8 miliar dan meminta salah satu korban untuk mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak Jakarta, Minggu (25/12) lalu.
"Kemudian korban menemui tersangka dengan menyerahkan Rp 20 juta serta tersangka memberikan 3 dokumen closing yang ditujukan pemilik 3 hotel. Surat ditandatangani oleh Koordinator Tim Pemeriksa dan Ketua Tim Pemeriksa," ujar dia.
Pada bulan November, kata dia, tersangka kembali menghubungi korban untuk bertemu di Dunkin Donuts, Mall Puri Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka juga meminta korban membawa uang Rp 80 juta.
"Sementara korban bertemu tersangka menyerahkan 40 juta rupiah. Kemudian uang tersebut dimasukan dalam tas. Di situ dilakukan penangkapan. Sebelumnya, tersangka menemui korban SYP di hotel kawasan Jakarta Pusat dengan menggunakan mobil Nissan. Korban memberikan uang 5 juta rupiah diserahkan tersangka SAD," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, polisi menemukan bukti-bukti 2 unit laptop, 4 unit handphone, 5 unit flashdisk, 1 unit mobil Nissan, uang tunai Rp 40 juta, uang tunai Rp 5 juta dan dokumen closing yang ditujukan kepada pemilik hotel. Sedangkan pelaku diancam penjara minimal 4 tahun dan atau paling maksimal kurungan penjara 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
[lia]