Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan Pajak Rp 146,3 Triliun

TEMPO.COJakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus mengejar tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 146,3 triliun dalam 14 hari di sisa waktu tahun anggaran 2015. "Saat ini kami baru memperoleh Rp 72 triliun," kata Plt. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjawab realisasi penerimaan pajak terkini di Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis malam, 17 Desember 2015.

Jumlah sisa penerimaan di kisaran Rp 146,3 triliun itu diperoleh dari selisih target Ditjen Pajak pada Desember 2015 untuk pajak nonmigas sebesar Rp 218,3 triliun dan realisasi secara keseluruhan penerimaan pajak. Jumlah tersebut belum ditambah penerimaan pajak penghasilan migas sebesar Rp 49,5 triliun, yang diyakini akan sesuai dengan target APBN-P 2015.

Ken optimistis target penerimaan pajak nonmigas pada Desember ini tercapai, khususnya dengan upaya menemukan kembali (reinventing policy) dan pendekatan langsung kepada wajib pajak besar.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, perkiraan penerimaan perpajakan hingga akhir tahun sebesar 85,8 persen dari target. Rinciannya, pajak nonmigas sebesar 84,3 persen dari target sebesar Rp 1.049 triliun dan PPh migas 100 persen sebesar Rp 49,5 triliun. Adapun perkiraan penerimaan bea dan cukai sebesar 91,7 persen atau Rp 178,8 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak hingga akhir tahun diperkirakan 89,9 persen dari target atau Rp 241,8 triliun.

Dengan asumsi pemerintah membelanjakan anggaran hingga 92,2 persen atau Rp 1.829 triliun, defisit anggaran 2015 diperkirakan Rp 307,3 triliun atau 2,7 persen dari produk domestik bruto.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan sisa penerimaan terbesar berasal dari pajak nonmigas.  Menurut dia, Ditjen Pajak dapat memperoleh target penerimaan Desember 2015 sebesar Rp 218,3 triliun dengan imbauan langsung kepada wajib pajak yang berpotensi menghasilkan Rp 51,3 triliun, pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp 40,7 triliun, penerimaan rutin Rp 97,9 triliun, dan sisanya dari ekstensifikasi, penyelidikan, serta revaluasi aset. 

"Saya sendiri langsung terjun ke lapangan dan menemui beberapa wajib pajak," kata Bambang.

ANTARA

SUMBER : http://bisnis.tempo.co/

(18 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles