JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pemerintah telah sepakat untuk mengurangi pajak penghasilan pada instrument dana investasi real estate (DIRE) atau yang biasa disebut real estate investment trust (REITs)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliman D Hadad, mengatakan pajak keuntungan atas pengalihan aset atau capital gain akan dipatok sebesar 1%. “ Nanti aka nada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru, akhir bulan bisa selesai dan sekarang sedang drafting, “ ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/11).
Dia menjelaskan, diskon pajak tersebut merupakan hasil negosiasi antara OJK dan pemerintah. Muliaman berharap, penurunan pajak atas capital gain bisa membuat perusahaan pengembang lebih tertarik menerbitkan DIRE.
Sebelumnya, pada November 2015 lalu, pemerintah menerbitkan PMK No. 200 Tahun 2015. Dalam beleid tersebut, penghasilan dari pengalihan aset real estate dikenakan pajak sebesar 25%. Muliaman mengakui, pengembang di Indonesia enggan menerbitkan DIRE, karena aturan pajak yang tidak atraktif. Oleh karena itu, sejumlah pengembang memilih menerbitkan DIRE di Singapura.
“ Potensinya besar, Lippo saja di Singapura nilainya Rp 33 triliun. Kami berharap selain (dananya) di bawa pulang, kalau bisa membawa investor lain (dari luar negeri), “ ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Grup Lippo melalui PT Lippo Karawaci Tbk telah menerbitkan DIRE di bursa Singapura, yakni First Reit dan Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIR). First Reit dicatatkan pada 2006 sedangkan LMIR Trust pada 2007.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat, mengatakan hingga saat ini ada sebelas perusahaan yang tertarik menerbitkan DIRE. Namun, sebelas perusahaan itu masih menunggu perubahan aturan perpajakan. “ Dari survey, pelaku pasar ingin proses penciptaan DIRE ang lebih mudah dan murah, “ ujarnya kepada Bisnis.
Dia menilai, pajak atas capital gain sebesar 25% membuat proses pembentukan DIRE menjadi mahal. Padahal, menurutnya pemerintah bisa mengutip pajak dari objek pajak lain, misalnya transaksi bursa.
Jika pemerintah merealisasikan diskon pajak, Samsul optimistis para pengembang akan segera menerbitkan DIRE. Bagi investor, instrument ini bisa menjadi diversifikasi penempatan dana, terutama bagi investor institusi. “ Di DIRE, 90% pendapatan properti bisa dibagikan ke pemegang unit, “ tukasnya.
Sebagaimana diketahui, DIRE merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau investor untuk diinvestasikan pada aset real estate. Dana ini akan dikelola oleh Special Purpose Company, perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk kontrak investasi kolektif paling kurang 99,9% dari modal disetor.
Di lain pihak, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P Adhi, berpendapat pemerintah sebaiknya menurunkan pajak atas capital gain menjadi 0,1%. “ Kalau pemerintah mau membebaskan pajaknya seperti janji pada saat awal, pajaknya bukan 1%, tapi 0,1%, “ ujarnya kepada Bisnis.
Adrianto memahami, pemerintah tidak bisa menetapkan pajak sebesar 0%. Oleh karena itu, besaran pajak 0,1% menurutnya tidak akan membuat pemerintah melanggar undang-undang pajak.
Dia mengimbuhkan, Summarecon masih akan menunggu peraturan perpajakan yang baru sebelum mempertimbangkan opsi penerbitan DIRE.
Analisis PT Millenium Danatama Aset Manajemen, Desmon Silitonga, mengungkapkan faktor diskon pajak tidak akan menjamin proses penerbitan DIRE menjadi mulus. “ Pajak memang menarik, tapi dari sisi investor, mereka juga memikirkan return. “ ujarnya.
Dia menjelaskan, investor bisa saja tergiur berinvestasi langsung di sektor property yang memberikan imbal hasil lebih tinggi ketimbang berinvestasi lewat DIRE.
PROSPEK DIRE
Di sisi lain, Vise Chairman PT Cushman & Wakefield Indonesia, mengatakan dalam 6-12 bulan penerbitan DIRE dari perusahaan real estate diperkirakan semarak jika pemerintah merealisasikan diskon pajak. “ Saya rasa aka nada keberhasilan, mungkin orang akan tertarik pindahkan ke DIRE, “ katanya.
Dia menerangkan, pusat perbelanjaan akan menjadi aset yang menarik sebagai aset dasar dari DIRE. Handa memperkirakan, pendapatan dari pusat perbelanjaan akan terus tumbuh seiring dengan okupansi tingkat perbelanjaan yang sehat.
Hingga akhir 2015, Cushman mencatat rata-rata okupansi pusat perbelanjaan di Jakarta mencapai 85,3%. Adapun, tahun depan Cushman memprediksi harga sewa akan naik 5% menjadi Rp 725.970 per meter persegi.