Pemerintah Tak Batasi Masa Tunggakan Pajak yang Berhak Diampuni

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan memberikan pengampunan pajak kepada semua pengemplang untuk seluruh tunggakan pajak tanpa batas waktu.

“Kalau ditanya sampai berapa tahun ke belakang, ya semuanya (tunggakan pajak). Artinya semua harta dia yang ada, mau sejak kapan (tidak dilaporkan), itu masuk (yang diampuni),” kata Darmin, ditemui di kantornya, Senin (11/1/2016).

Darmin mengatakan, setelah melalui beberapa rapat koordinasi di tingkat Menko, pemerintah telah menyelesaikan 4-5 pending issues terkait rencana kebijakan pengampunan pajak. Namun, masih ada satu poin lagi yang belum selesai.

Ketua Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Darmin menuturkan, dalam draft yang akan diajukan ke parlemen telah disepakati pinalti 3 persen, 4 persen dan 6 persen.

Pada tiga bulan pertama, penunggak pajak yang memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak hanya perlu membayar pinalti sebesar 3 persen.

Pada bulan kedua, pinalti yang dikenakan sebesar 4 persen, pada enam bulan terakhir, pinalti yang dikenakan sebesar 6 persen.

Penulis : Estu Suryowati

Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Sumber : bisniskeuangan.kompas.com

Selasa, 12 Januari 2016

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles