PENUMPANG GELAP BELEID PAJAK

Bertempat di ruang utama lantai 46 Bakrie Tower, Kawasan Episentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, petinggi partai golkar meminta partai-partai lain mendukung Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Dalam diskusi yang berlangsung hampir dua jam akhirnya disepakati RUU Pengampunan Nasional sebaiknya menjadi inisiatif pemerintah sebagai pihak paling berkepentingan. “ Rancangan ini memberi banyak kelonggaran, obral pengampunan pajak, dan menjadi polemik di masyarakat.

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional diusulkan 33 anggota Dewan dari empat fraksi ke Badan Legislasi DPR pada 1 Oktober lalu. Badan Legislasi mulai membahas usul rancangan ini bersamaan dengan pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Demokrat, Jefri Riwu Kore paling bersuara keras menolak rancangan ini. “ Ini tidak masuk prioritas pembahasan 2015, kenapa tiba-tiba masuk Baleg (Badan Legislasi)? “ ujarnya. Sedangkan Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Golkar juga tak mau kalah lantang, dia yang paling ngotot agar rancangan itu disahkan Badan Legislasi tahun ini dengan dalih membantu meningkatkan penerimaan pajak. Karena Misbakhun dan Jefri sama-sama ngotot, pimpinan Badan Legislasi menskors rapat untuk lobi. Namun lobi antar fraksi di ruang mini di sebelah ruang sidang Badan Legislasi itu juga a lot. Keduanya baru sepakat setelah pimpinan Badan Legislasi mengusulkan jalan tengah, yakni menggelar rapat sepakan kemudian.

Pasal yang paling disorot adalah pasal 9 dan pasal 10, yang dianggap member celah pengampunan kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Kedua pasal itu intinya menyebutkan setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh surat keputusan pengampunan nasional akan  mendapat fasilitas pajak dan pengampunan tindak pidana terkait dengan perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkotik, dan perdagangan manusia. Tindak pidana korupsi termasuk yang tidak dikecualikan.

CELAH PENGAMPUNAN KORUPTOR

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat mendadak berubah wujud menjadi Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Selain mengobral pengampunan pidana pajak, rancangan ini memberi celah bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk lolos dari jerat hukum.

Ø  Penghapusan Sanksi Pidana Lain

            Pengampunan nasional adalan penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi           perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan           membayar uang tebusan (pasal 1 ayat 1)

Ø  Penghapusan Sanksi Pajak

            Orang pribadi atau badan yang memperoleh surat keputusan pengampunan nasional sebelum           undang-undang ini diundangkan (pasal 9 butir a-c) akan mendapat fasilitas :

a.       Penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b.      Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak.

c.       Dalah hal orang pribadi atau badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Ø  Celah Pengampunan Pidana Korupsi

Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan, orang pribadi atau badan memperoleh pengampunan tindak pidana terkait dengan perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia (pasal 10)

Sumber : Majalah TEMPO

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles