SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ/2016
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN
DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu disusun Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan
Surat Pemberitahuan Tahunan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai acuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan serta Unit
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam melakukan penerimaan dan pengolahan
Surat Pemberitahuan Tahunan.
2. Tujuan
Ketentuan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan
Surat Pemberitahuan Tahunan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak
sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
C. Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan
Tahunan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan
Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Surat Pemberitahuan
Elektronik;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
E. Materi
I. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut
dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT
1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT
1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
4. SPT Tahunan Pembetulan adalah SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dalam
rangka membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya.
5. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang
selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) setahun.
6. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya
disebut SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
setahun.
7. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang selanjutnya disebut
SPT 1770 adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi
kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, dan/atau dalam
negeri lainnya/luar negeri.
8. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT Tahunan adalah SPT Tahunan
dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya yang dilaporkan
dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik.
9. SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen SPT Tahunan Induk
dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, dilengkapi lampiran khusus, keterangan
dan/atau dokumen yang disyaratkan, dan untuk e-SPT Tahunan dapat diproses dalam
sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
10. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat
pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
11. Media Penyimpanan Elektronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca
oleh sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, meliputi cakram padat, flash disk,
dan media penyimpanan elektronik lainnya.
12. Bukti Penerimaan SPT Tahunan adalah bukti penerimaan atas penyampaian SPT
Tahunan yang diberikan kepada Wajib Pajak.
13. Pengolahan SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian dan
perekaman SPT Tahunan.
14. Penelitian Penyampaian SPT Tahunan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
memastikan SPT Tahunan telah ditandatangani dan meneliti kelengkapan pengisian
SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan
sesuai ketentuan yang berlaku.
15. Pengecekan Validitas NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan
kesesuaian NPWP yang tertera pada SPT Tahunan dengan data sistem informasi pada
Direktorat Jenderal Pajak.
16. Proses Validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak
valid sehingga menjadi valid.
17. Perekaman SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengisikan
sebagian atau seluruh unsur SPT Tahunan ke dalam basis data perpajakan dengan cara
antara lain merekam, mengunggah data/informasi digital dari media elektronik/jaringan
komunikasi data ke sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau
memindai (scanning).
18. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah
unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi pengolahan data dan dokumen
perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
II. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Penerimaan SPT Tahunan
a. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung dengan
menyerahkannya kepada petugas penerima SPT Tahunan di TPT, pojok pajak,
mobil pajak atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
b. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan:
1) SPT Tahunan Wajb Pajak Badan,
2) SPT 1770,
3) SPT Tahunan Pembetulan,
4) SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
a) menyatakan lebih bayar;
b) disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;
c) disampaikan dalam bentuk e-SPT,
maka SPT Tahunan tersebut harus disampaikan ke TPT KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar.
c. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada
huruf b selain ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, petugas penerima SPT
menolak dan mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan
tersebut ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
d. SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat disampaikan ke TPT KP2KP.
e. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan
tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan
SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
f. Dalam penerimaan SPT di KP2KP (baik melalui TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak
atau Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan yang dibuka oleh KP2KP),
penyerahan SPT Tahunan kepada petugas pelayanan KPP atasan KP2KP
dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
2. Pengecekan Tempat Terdaftar Wajib Pajak dan Pengecekan Validitas NPWP
a. Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan cara:
1) langsung;
2) dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar; atau
3) dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dilakukan
pengecekan tempat terdaftar Wajib Pajak untuk memastikan bahwa
SPT dapat disampaikan di KPP penerima dan Pengecekan Validitas
NPWP.
b. Apabila berdasarkan pengecekan tempat terdaftar Wajib Pajak:
1) SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b
disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Penerima, maka
SPT Tahunan dapat diterima;
2) SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b
disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima,
maka Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan SPT tersebut
di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
c. Selanjutnya, apabila berdasarkan Pengecekan Validitas NPWP:
1) NPWP berstatus valid, kemudian dilakukan proses Penelitian
Penyampaian SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian
SPT Tahunan Pembetulan;
2) NPWP berstatus tidak valid
a) Wajib Pajak Orang Pribadi:
2.a.1) NPWP berstatus Non Efektif (NE) atau NPWP berstatus
tidak valid tetapi datanya terdapat dalam basis data
Direktorat Jenderal Pajak, KPP dapat meminta data
NIK, nomor telepon/telepon seluler, dan alamat email
untuk keperluan Proses Validasi NPWP sesuai
ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, dilakukan
proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dan
penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan
Pembetulan.
2.b.1) NPWP berstatus Delete (DE) atau tidak valid dan datanya
tidak terdapat dalam basis data Direktorat Jenderal
Pajak, setelah terlebih dahulu dilakukan penelusuran
NPWP berdasarkan nama, tanggal lahir, atau
keterangan lainnya yang dapat membantu pencarian
NPWP, maka dalam rangka Proses Validasi NPWP,
Wajib Pajak diarahkan untuk melakukan pendaftaran
NPWP sesuai dengan KPP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
b) Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak diarahkan ke petugas registrasi untuk melakukan
Proses Validasi NPWP terlebih dahulu.
3. Penelitian SPT Tahunan
a. Seluruh SPT Tahunan yang diterima dilakukan Penelitian Penyampaian SPT dan
diberikan lembar penelitian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II
butir II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal ini.
b. Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a merupakan SPT Tahunan Pembetulan, terhadap SPT Tahunan
Pembetulan tersebut dilakukan:
1) Penelitian Penyampaian SPT Tahunan; dan
2) penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) Undang-Undang
KUP serta ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan,
oleh Account Representative.
c. Berdasarkan penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau
huruf b:
------------------------------------------------------------------------------------------
No. Kondisi Tindak Lanjut
------------------------------------------------------------------------------------------
1. SPT Tahunan Lengkap dan Mencetak Bukti Penerimaan ditandatangani SPT Tahunan
------------------------------------------------------------------------------------------
2. SPT Tahunan pembetulan Mencetak Bukti Penerimaan
lengkap, ditandatangani dan SPT Tahunan
memenuhi syarat penyampaian
SPT Tahunan Pembetulan
------------------------------------------------------------------------------------------
3. SPT Tahunan tidak lengkap dan/atau Mengembalikan SPT beserta
tidak ditandatangani lembar penelitian
------------------------------------------------------------------------------------------
4. SPT Tahunan pembetulan tidak Mengembalikan SPT beserta
lengkap, tidak ditandatangani dan/atau lembar penelitian
tidak memenuhi syarat penyampaian
SPT Tahunan Pembetulan
------------------------------------------------------------------------------------------
Bukti Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Tabel pada
huruf c angka 1 dan 2 diberikan kepada Wajib Pajak dan dicetak bersamaan
dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen yang selanjutnya disebut dengan
LPAD.
d. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/
jasa kurir:
1) Penelitian Penyampaian SPT Tahunan; dan
2) penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, dilakukan
oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
e. Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d KPP harus diselesaikan dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan setelah SPT Tahunan diterima.
f. Khusus SPT Tahunan Lebih Bayar, penelitian harus memperhatikan ketentuan
jangka waktu penyelesaian SPT Tahunan Lebih Bayar yang berlaku.
g. Berdasarkan penelitian sebagaimana huruf d:
------------------------------------------------------------------------------------------
No. Kondisi Tindak Lanjut
------------------------------------------------------------------------------------------
1. Amplop SPT berisi bukan KPP mengembalikan amplop beserta
SPT Tahunan isinya kepada Wajib Pajak disertai
Surat Pemberitahuan Status
Penyampaian SPT Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran III butir V huruf C
------------------------------------------------------------------------------------------
2. SPT tidak ditandatangani KPP mengembalikan SPT kepada
dan/atau tidak memenuhi Wajib Pajak disertai Surat
ketentuan Pasal 3 ayat (7) Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak
huruf c dan/atau huruf d UU Disampaikan sebagaimana dimaksud
KUP dalam Lampiran III butir V huruf G
------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bentuk SPT tidak memenuhi KPP mengembalikan SPT kepada
ketentuan Pasal 3 ayat (6) Wajib Pajak disertai Surat
UU KUP (formulir SPT tidak Pemberitahuan Status Penyampaian
sesuai dengan ketentuan yang SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
berlaku, SPT tidak seharusnya dalam Lampiran III butir V huruf C
disampaikan dalam bentuk
kertas)
------------------------------------------------------------------------------------------
4. SPT disampaikan lebih dari KPP mengembalikan SPT kepada
satu kali Wajib Pajak disertai Surat
Pemberitahuan Status Penyampaian
SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III butir V huruf C
------------------------------------------------------------------------------------------
5. SPT Pos Pembetulan tidak KPP mengembalikan SPT kepada
memenuhi syarat penyampaian Wajib Pajak disertai Surat
SPT Tahunan pembetulan Pemberitahuan Status
------------------------------------------------------------------------------------------
6. SPT Pos Tidak Lengkap KPP mengirimkan Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan kepada
Wajib Pajak sebagaimana dalam
Lampiran III butir V huruf D.1
sampai dengan D.5
------------------------------------------------------------------------------------------
h. Atas permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf g
angka 6 di atas, Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Surat
Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dikirimkan selambat-lambatnya
1 (satu) hari sejak tanggal penerbitan surat.
i. Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya
Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan oleh KPP Wajib Pajak belum
menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan
kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak
Disampaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir V huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini,
paling lama 5 (lima) hari setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui.
j. Apabila Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan diterima kembali dari pos
atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP (kempos), diterbitkan
Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan atas daftar surat
tersebut diumumkan pada papan pengumuman di TPT KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar selama 30 (tiga puluh) hari.
4. Pengolahan dan Penyimpanan SPT Tahunan
a. Terhadap SPT Tahunan yang telah diterima lengkap sebagaimana dimaksud
pada Tabel angka 3 huruf c, dilakukan perekaman isi SPT.
b. Jangka waktu penyelesaian perekaman isi SPT ditetapkan 3 (tiga) bulan sejak
SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap. Dalam hal SPT Lebih Bayar
(LB), jangka waktu penyelesaian perekaman adalah 1 (satu) bulan setelah
SPT Tahunan diterima.
c. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
SPT 1770 SS Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, maka terhadap SPT 1770 SS,
baik yang disampaikan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT
maupun Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, dilakukan
pengemasan dan selanjutnya diambil oleh atau dikirimkan ke UPDDP yang
menjadi mitra KPP penerima untuk dilakukan perekaman isi SPT.
d. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan
SPT 1770 S Tahun Pajak 2015 dan setelahnya, maka terhadap SPT 1770 S,
baik yang disampaikan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT
maupun Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, dilakukan
pengemasan dan selanjutnya diambil oleh atau dikirimkan ke UPDDP yang
menjadi mitra KPP penerima untuk dilakukan perekaman isi SPT.
e. Terhadap SPT Tahunan selain SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan d, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh KPP atau UPDDP
yang menjadi mitra KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
f. Apabila di kemudian hari atas SPT Tahunan yang sudah diterbitkan Bukti
Penerimaan SPT Tahunan/LPAD diketahui bahwa:
1) SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
2) SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau
dokumen yang harus dilampirkan setelah dimintakan Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan dan tidak direspon oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf i dan j;
3) SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah
3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
4) SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan dan KPP mengirimkan Surat
Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III butir V huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak.
5. Lain-lain
a. Ketentuan Penerimaan SPT Tahunan dalam keadaan darurat atau gangguan
teknis
1) Dalam hal terjadi keadaan darurat atau gangguan teknis, KPP atau
KP2KP dapat menempuh prosedur yang berbeda dari prosedur
sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai dengan angka 4 diatas.
2) Keadaan darurat atau gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada
angka 1) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan
manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil,
pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan
bencana alam, atau keadaan dimana KPP atau KP2KP tidak
memungkinkan untuk menjalankan prosedur kerja dan memenuhi
jangka waktu penyelesaian yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal
yang berada di luar kuasa KPP atau KP2KP, seperti gangguan sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak, terputusnya jaringan internet,
dan listrik padam.
3) Dalam hal keadaan darurat atau gangguan teknis penerimaan SPT
Tahunan dilakukan secara manual menggunakan Bukti Penerimaan
SPT Tahunan yang penomorannya dilakukan secara manual dengan
mengikuti ketentuan yang berlaku.
4) Tata Cara Penerimaan SPT Tahunan dalam keadaan darurat atau
gangguan teknis selanjutnya akan diuraikan dalam lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal ini.
b. Penerimaan SPT Tahunan secara kolektif dan himbauan kepada pemberi kerja
Dalam rangka persiapan dalam penerimaan SPT Tahunan dan memberikan
kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan, KPP dapat
memberikan himbauan dan menerima SPT secara kolektif melalui pemberi
kerja. KPP melakukan langkah-langkah penerimaan SPT Tahunan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak secara kolektif dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1) KPP melakukan himbauan kepada pemberi kerja yang kriterianya telah
ditentukan oleh Kepala KPP dengan template surat himbauan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir V huruf I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal ini.
2) Pembuatan template surat himbauan kepada pemberi kerja tersebut
dilakukan oleh Account Representative atas pemberi kerja
sebagaimana dimaksud pada butir 1.
3) Batasan jumlah penyampaian SPT Tahunan secara kolektif ditentukan
oleh masing-masing Kepala KPP dengan memperhatikan beban kerja
dan kapasitas sumber daya yang tersedia.
4) KPP melakukan penerimaan SPT Tahunan secara kolektif melalui
pemberi kerja sampai dengan tanggal 10 Maret.
5) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara kolektif setelah tanggal
10 Maret, SPT Tahunan kolektif tersebut tidak dapat diterima KPP dan
Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan SPT Tahunan baik secara
langsung, pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, maupun
saluran tertentu (e-Filing).
6) Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara
kolektif sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
butir 2, maka KPP harus menerbitkan Bukti Penerimaan SPT Tahunan
paling lambat 31 Maret.
c. Ketentuan Pembentukan Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT
Tahunan
1) Untuk mengantisipasi beban puncak, dengan mempertimbangkan
beban kerja, Kepala KPP harus membentuk satuan tugas penerimaan
dan pengolahan SPT Tahunan (satgas) yang dapat melibatkan seluruh
pegawai dengan Surat Keputusan Kepala KPP, untuk setiap tahun
penerimaan SPT Tahunan.
2) Masa berlaku satgas ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Juli.
III. Lampiran-Lampiran:
1. Penetapan Penomoran Bukti Penerimaan SPT Tahunan diatur sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal ini.
2. Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan diatur sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur Jenderal ini.
3. Petunjuk penetapan satuan tugas (satgas) penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan
diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Tata cara penerimaan SPT Tahunan dalam keadaan darurat/gangguan teknis diatur
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
5. Tata cara perekaman SPT Tahunan dalam Bentuk Kertas diatur sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur Jenderal ini.
IV. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
V. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan
Surat Pemberitahuan Tahunan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, diinstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk mengawasi
pelaksanaan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001