4/PMK.07/2016

         KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
                   TAHUN ANGGARAN 2011, TAHUN ANGGARAN 2013 
          DAN TAHUN ANGGARAN 2014
     YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
       NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan alokasi Kurang Bayar Dana 
Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian 
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Pasal 30 Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa, rincian 
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri 
Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 
Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 
Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
4. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban 
Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan 
Dana Desa;
      MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
TAHUN ANGGARAN 2011, TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014 YANG DIALOKASIKAN DALAM 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011;
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013; dan
c. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014.
Pasal 2
(1) Alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 
Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan 
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 1.286.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus 
delapan puluh enam miliar lima ratus juta rupiah), terdiri atas:
a. Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebesar 
Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
b. Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebesar 
Rp 207.157.815.653,00 (dua ratus tujuh miliar seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima 
belas ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); dan
c. Kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 sebesar 
Rp 1.079.342.183.347,00 (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua 
juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Penyaluran alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun 
Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 110

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles