6/PMK.02/2016

  PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK
  PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN
  DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA
  PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa penerimaan royalti atas lisensi hak perlindungan varietas tanaman milik negara merupakan 
penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan 
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu, sebagian dana penerimaan 
negara bukan pajak dapat digunakan oleh instansi pemerintah antara lain untuk kegiatan penelitian dan 
pengembangan teknologi di bidang pertanian;
c. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada pemulia tanaman 
yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman, perlu 
diatur ketentuan mengenai pedoman pemberian imbalan kepada pemulia tanaman yang menghasilkan 
penerimaan negara bukan pajak royalti atas hak perlindungan varietas tanaman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Imbalan Yang Berasal Dari 
Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman Dalam Rangka Penggunaan 
Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
3687);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan 
Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan 
Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran 
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
      MEMUTUSKAN :
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI ROYALTI HAK
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN DALAM RANGKA PENGGUNAAN SEBAGIAN 
DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang 
diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh 
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia 
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk 
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan 
hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
3. Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan 
pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan 
mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
4. Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut Pemulia, adalah orang yang melaksanakan Pemuliaan 
Tanaman.
5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak PVT kepada orang atau badan hukum lain untuk 
menggunakan seluruh atau sebagian Hak PVT.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak PVT yang selanjutnya disebut PNBP Royalti Hak PVT adalah 
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan royalti atas Lisensi Hak PVT.
7. Imbalan atas PNBP Royalti Hak PVT yang selanjutnya disebut sebagai Imbalan PVT adalah biaya yang 
dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Pemulia yang menghasilkan PNBP Royalti Hak 
PVT.
Pasal 2
Imbalan PVT diberikan kepada Pemulia dari sebuah Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai 
berikut:
a. telah menimbulkan Hak PVT yang diatasnamakan milik negara;
b. telah dilisensikan;
c. telah menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT; dan
d. hasil PNBP Royalti Hak PVT telah disetor ke Kas Negara.
Pasal 3
Pemulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pemulia yang namanya tercantum dalam sertifikat 
Hak PVT dan merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
mengatur mengenai aparatur sipil negara.
Pasal 4
(1) Imbalan PVT diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Hak PVT yang telah disetor ke Kas Negara.
(2) Imbalan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan 
PNBP Royalti Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan bukti setoran 
PNBP Royalti Hak PVT yang telah divalidasi.
Pasal 5
Imbalan PVT dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan PVT dengan tarif Imbalan PVT 
tertentu.
Pasal 6
(1) Dasar penghitungan Imbalan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan hasil perkalian 
antara PNBP Royalti Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan PNBP Royalti Hak PVT 
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNBP Royalti Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak PVT 
atas 1 (satu) jenis Pemuliaan Tanaman selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 7
Tarif Imbalan PVT tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan 
persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk lapisan nilai sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan 
PVT tertentu sebesar 40% (empat puluh persen);
b. untuk lapisan nilai lebih dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima 
ratus juta rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. untuk lapisan nilai lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 
(satu miliar rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT tertentu sebesar 20% (dua puluh persen); dan
d. untuk lapisan nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), Pemulia diberikan tarif Imbalan PVT 
tertentu sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 8
(1) Untuk Pemulia perorangan diberikan Imbalan PVT sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal Pemulia terdiri dari beberapa orang, ketentuan pemberian Imbalan PVT sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 5, untuk masing-masing Pemulia diatur sebagai berikut:
a. Untuk tim Pemulia yang bersifat kolegial, Imbalan PVT diberikan sama besar.
b. Untuk tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah sampai dengan 
5 (lima) orang, Imbalan PVT diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) 
dari nominal Imbalan PVT;
2. wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 
30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar; dan
3. anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) 
dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar.
c. Untuk tim Pemulia yang anggota tim atau posisi yang disetarakan berjumlah lebih dari 5 (lima) 
orang, ketentuan pembagian Imbalan PVT diatur sebagai berikut:
1. ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari 
nominal Imbalan PVT;
2. wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 
20% (dua puluh persen) dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar; dan
3. anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) 
dari nominal Imbalan PVT yang dibagi sama besar.
(3) Pemulia dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan PVT paling banyak berasal 
dari 5 (lima) Hak PVT berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT.
Pasal 9
Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan PVT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Jumlah Imbalan PVT yang akan direalisasikan dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian 
negara/lembaga masing-masing kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan PVT mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri 
keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja 
negara.
Pasal 12
Ketentuan pemberian Imbalan PVT dalam Peraturan Meriteri ini tidak berlaku bagi Pemulia swasta/lembaga 
swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan Pemuliaan Tanaman atas nama milik 
negara.
Pasal 13
Ketentuan pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis 
terhadap pemberian Imbalan PVT kepada Pemulia pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola 
pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak 
PVT oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan Pasal 4.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 26 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA 
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 119
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles