Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Itulah bunyi ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-udang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk menetapkan aturan tentang tarif pajak tersendiri atas selisih lebih revaluasi aset di atas nilai sisa buku fiskal semula. Karena berbagai manfaat positifnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016.
PMK tersebut efektif berlaku mulai tanggal 20 Oktober 2015. Dibanding ketentuan yang telah ada sebelumnya. PMK ini menawarkan insentif yang lebih menarik dari sisi besaran tarif pajak dan mekanisme pengajuannya. Wajib Pajak dapat melakukan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonannya diajukan kepada DJP sejak peraturan tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Perlakuan khusus akan diberikan kepada wajib pajak berupa pengenaan PPh final sebesar :
a. 3 persen untuk permohonan yang diajukan sejak 20 Oktober 2015 - 31 Desember 2015
b. 4 persen untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016
c. 6 persen untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli - 31 Desember 2016
Wajib pajak yang dapat melakukan revaluasi aset untuk tujuan perpajakan ini meliputi wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan. Revaluasi aset dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Sumber : KOMPAS, 27 Oktober 2015