PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
PMK 122/PMK.010/2015
Pasal 1
Besarnya penghasilan tidak kena pajak :
a. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 36.000.000,00 ( tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
d. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP adalah Pengurang Penghasilan Neto
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PKP = Ph Neto – PTKP
Penentuan PTKP
PTKP ditentukan berdasarkan status dari Wajib Pajak beserta jumlah tanggungannya.
Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/… Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/… Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/… Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabung (K/I/….)
HB/… Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh)
Peraturan Terkait
· Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.t.d UU Nomor 36 Tahun 2008
· PMK 162/PMK.011/2012 (sudah dicabut)
· PMK 152/PMK.10/2015
· PER-32/PJ/2015