PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.03/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.03/2015 TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

Peraturan Terkait

1.      UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 1983

2.      UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1983

3.      PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 244/PMK.03/2008

Objek, Dasar Pengenaan, dan Tarif

Objeknya

-          Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong PPh 21

-          Dikecualikan imbalan sehubungan dengan jasa lain telah dikenai PPh Final berdasarkan peraturan tersendiri

Tarif = 2 %

DPP = jumlah bruto tidak termasuk PPN

-          Jasa Cateting

-          Selain Jasa Catering

Selain Jasa Catering DPP tidak termasuk

1.      Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan pekerjaan oleh jasa penyedia tenaga kerja, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Syarat : dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain

2.      Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/ pembelian barang atau material terkait jasa. Syarat : ada faktur pembelian atas pengadaan/ pembelian barang atau material

3.      Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa terkait jasa yang diberikan penyedia jasa. Syarat : ada faktur tagihan dari pihak ketiga disertai perjanjian tertulis

4.      Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Syarat : ada faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga

Jenis Jasa Lain

1.      Jasa penilai

2.      Jasa aktuaris

3.      Jasa akuntansi, pembukuan, dan astetasi laporan keuangan

4.      Jasa hukum

5.      Jasa arsitektur

6.      Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape

7.      Jasa perancang (design)

8.      Jasa pengeboran (drilling) bidang migas kecuali BUT

9.      Jasa penunjang bidang panas bumi dan migas

10.  Jasa penambangan dan jasa penunjang selain bidang usaha panas bumi dan migas

11.  Jasa penunjang bidang penerbangan dan Bandar udara

12.  Jasa penebangan hutan

13.  Jasa pengelolahan limbah

14.  Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsorcing services)

15.  Jasa perantara dan/atau kegiatan

16.  Jasa bidang perdagangan surat-surat berharga kec oleh bursa efek, KSEI, dan KPEI

17.  Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kec oleh KSEI

18.  Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

19.  Jasa mixing film

20.  Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, phamplet, baliho, dan folder

21.  Jasa sehubungan dengan software dan hardware atau sistem computer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan

22.  Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website

23.  Jasa internet termasuk sambungannya

24.  Jasa penyimpanan, pengeolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program

25.  Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, selain oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai usaha konstruksi

26.  Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

27.  Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara

28.  Jasa maklon

29.  Jasa penyelidikan dan keamanan

30.  Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer

31.  Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan

32.  Jasa pembasmian hama

33.  Jasa kebersihan atau cleaning service

34.  Jasa sedot septic tank

35.  Jasa pemeliharaan kolam

36.  Jasa katering atau tata boga

37.  Jasa freight forwarding

38.  Jasa logistic

39.  Jasa pengurusan dokumen

40.  Jasa pengepakan

41.  Jasa loading dan unloading

42.  Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis

43.  Jasa pengelolaan parkir

44.  Jasa penyondiran tanah

45.  Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan

46.  Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit

47.  Jasa pemeliharaan tanaman

48.  Jasa pemanenan

49.  Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan

50.  Jasa dekorasi

51.  Jasa pencetakan/penerbitan

52.  Jasa penerjemahan

53.  Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

54.  Jasa pelayanan kepelabuhanan

55.  Jasa pengangkutan melalui jalur pipa

56.  Jasa pengelolaan penitipan anak

57.  Jasa pelatihan dan/atau kursus

58.  Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM

59.  Jasa sertifikasi

60.  Jasa survey

61.  Jasa tester

62.  Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PENERIMA JASA TIDAK BER-NPWP :

Tarif 100% lebih tinggi yaitu PPh 23 = 4% x DPP

Jenis Jasa Penunjang Bidang Usaha Panas Bumi dan Migas

1.      Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur

2.      Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:

A.     Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong

B.     Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air

C.     Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal, dan

D.     Penutupan sumur

3.      Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa

4.      Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan

5.      Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil

6.      Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur

7.      Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi

8.      Jasa reparasi pompa reda (reda repair)

9.      Jasa pemasangan instalasi dan perawatan

10.  Jasa penggantian peralatan/material

11.  Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur

12.  Jasa mud engineering

13.  Jasa well logging dan perforating

14.  Jasa stimulasi dan secondary decovery

15.  Jasa well testing dan wire line service

16.  Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling

17.  Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling

18.  Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling

19.  Jasa directional drilling dan surveys

20.  Jasa exploratory drilling

21.  Jasa location stacking/positioning

22.  Jasa penelitian pendahuluan

23.  Jasa pembebasan lahan

24.  Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain

25.  Jasa pemasangan peralatan rig

26.  Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig

27.  Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil

28.  Jasa penggalian lubang tambahan

29.  Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi

30.  Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi

31.  Jasa pengelolaan air (water system)

32.  Jasa penanganan rigging up dan/atau rigging down

33.  Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain

34.  Jasa penyelaman dan/atau pengelasan

35.  Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan

36.  Jasa pump fees

37.  Jasa pencabutan peralatan bor

38.  Jasa pengujian kadar minyak

39.  Jasa pengurusan legalitas usaha

40.  Jasa sehubungan dengan lelang

41.  Jasa seismic reflection studies

42.  Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya, dan

43.  Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas)

Jenis Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang Pertambangan

1.      Jasa pengeboran

2.      Jasa penebasan

3.      Jasa pengupasan dan pengeboran

4.      Jasa penambangan

5.      Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali Jasa angkutan umum

6.      Jasa pengolahan bahan galian

7.      Jasa reklamasi tambang

8.      Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah

9.      Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi

10.  Jasa pengurusan legalitas usaha

11.  Jasa peminjaman dana

12.  Jasa pembebasan lahan

13.  Jasa stockpiling, dan

14.  Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum

Jenis Jasa Penunjang Bidang Penerbangan dan Bandar Udara

Aeronotika :

1.      Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara

2.      Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)

3.      Jasa pelayanan penerbangan

4.      Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat, dan

5.      Jasa penunjang lain di bidang aeronautika

Non Aeronotika :

1.      Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat, dan

2.      Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika

Definisi Jasa yang diatur

-          Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

-          Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

-          Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles