PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 141/PMK.03/2015 TENTANG JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Peraturan Terkait
1. UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 1983
2. UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1983
3. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 244/PMK.03/2008
Objek, Dasar Pengenaan, dan Tarif
Objeknya
- Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong PPh 21
- Dikecualikan imbalan sehubungan dengan jasa lain telah dikenai PPh Final berdasarkan peraturan tersendiri
Tarif = 2 %
DPP = jumlah bruto tidak termasuk PPN
- Jasa Cateting
- Selain Jasa Catering
Selain Jasa Catering DPP tidak termasuk
1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan pekerjaan oleh jasa penyedia tenaga kerja, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Syarat : dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/ pembelian barang atau material terkait jasa. Syarat : ada faktur pembelian atas pengadaan/ pembelian barang atau material
3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa terkait jasa yang diberikan penyedia jasa. Syarat : ada faktur tagihan dari pihak ketiga disertai perjanjian tertulis
4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Syarat : ada faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga
Jenis Jasa Lain
1. Jasa penilai
2. Jasa aktuaris
3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan astetasi laporan keuangan
4. Jasa hukum
5. Jasa arsitektur
6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
7. Jasa perancang (design)
8. Jasa pengeboran (drilling) bidang migas kecuali BUT
9. Jasa penunjang bidang panas bumi dan migas
10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain bidang usaha panas bumi dan migas
11. Jasa penunjang bidang penerbangan dan Bandar udara
12. Jasa penebangan hutan
13. Jasa pengelolahan limbah
14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsorcing services)
15. Jasa perantara dan/atau kegiatan
16. Jasa bidang perdagangan surat-surat berharga kec oleh bursa efek, KSEI, dan KPEI
17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kec oleh KSEI
18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
19. Jasa mixing film
20. Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, phamplet, baliho, dan folder
21. Jasa sehubungan dengan software dan hardware atau sistem computer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
23. Jasa internet termasuk sambungannya
24. Jasa penyimpanan, pengeolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, selain oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai usaha konstruksi
26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara
28. Jasa maklon
29. Jasa penyelidikan dan keamanan
30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
31. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
32. Jasa pembasmian hama
33. Jasa kebersihan atau cleaning service
34. Jasa sedot septic tank
35. Jasa pemeliharaan kolam
36. Jasa katering atau tata boga
37. Jasa freight forwarding
38. Jasa logistic
39. Jasa pengurusan dokumen
40. Jasa pengepakan
41. Jasa loading dan unloading
42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
43. Jasa pengelolaan parkir
44. Jasa penyondiran tanah
45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
47. Jasa pemeliharaan tanaman
48. Jasa pemanenan
49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan
50. Jasa dekorasi
51. Jasa pencetakan/penerbitan
52. Jasa penerjemahan
53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
54. Jasa pelayanan kepelabuhanan
55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa
56. Jasa pengelolaan penitipan anak
57. Jasa pelatihan dan/atau kursus
58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM
59. Jasa sertifikasi
60. Jasa survey
61. Jasa tester
62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PENERIMA JASA TIDAK BER-NPWP :
Tarif 100% lebih tinggi yaitu PPh 23 = 4% x DPP
Jenis Jasa Penunjang Bidang Usaha Panas Bumi dan Migas
1. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur
2. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
A. Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong
B. Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air
C. Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal, dan
D. Penutupan sumur
3. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
4. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan
5. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur
7. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi
8. Jasa reparasi pompa reda (reda repair)
9. Jasa pemasangan instalasi dan perawatan
10. Jasa penggantian peralatan/material
11. Jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur
12. Jasa mud engineering
13. Jasa well logging dan perforating
14. Jasa stimulasi dan secondary decovery
15. Jasa well testing dan wire line service
16. Jasa alat control navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
17. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling
18. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
19. Jasa directional drilling dan surveys
20. Jasa exploratory drilling
21. Jasa location stacking/positioning
22. Jasa penelitian pendahuluan
23. Jasa pembebasan lahan
24. Jasa penyiapan lahan pengeboran seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan lain-lain
25. Jasa pemasangan peralatan rig
26. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang rig
27. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesin bor kecil
28. Jasa penggalian lubang tambahan
29. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasi
30. Jasa penanganan arus pelayanan (service line) dan komunikasi
31. Jasa pengelolaan air (water system)
32. Jasa penanganan rigging up dan/atau rigging down
33. Jasa pengadaan sumber daya manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment) dan kelengkapan lain
34. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan
35. Jasa proses completion untuk membuat sumur siap digunakan
36. Jasa pump fees
37. Jasa pencabutan peralatan bor
38. Jasa pengujian kadar minyak
39. Jasa pengurusan legalitas usaha
40. Jasa sehubungan dengan lelang
41. Jasa seismic reflection studies
42. Jasa survey geomagnetic, gravity, dan survey lainnya, dan
43. Jasa lainnya yang sejenis yang terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak dan gas bumi (migas)
Jenis Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang Pertambangan
1. Jasa pengeboran
2. Jasa penebasan
3. Jasa pengupasan dan pengeboran
4. Jasa penambangan
5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali Jasa angkutan umum
6. Jasa pengolahan bahan galian
7. Jasa reklamasi tambang
8. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah
9. Jasa mobilisasi dan/atau demobilisasi
10. Jasa pengurusan legalitas usaha
11. Jasa peminjaman dana
12. Jasa pembebasan lahan
13. Jasa stockpiling, dan
14. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum
Jenis Jasa Penunjang Bidang Penerbangan dan Bandar Udara
Aeronotika :
1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara
2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)
3. Jasa pelayanan penerbangan
4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat, dan
5. Jasa penunjang lain di bidang aeronautika
Non Aeronotika :
1. Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat, dan
2. Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
Definisi Jasa yang diatur
- Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
- Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.