Dasar Hukum
· Pasal 13 (B) UU PPN
· Pasal 19 PMK 151/PMK.03/2013
· PER-16/PJ/2014
· KEP-136/PJ/2014
Definisi
Faktur Pajak : Merupakan bukti pungutan pajak (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
e-Faktur : Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Manfaat e-Faktur
Bagi Pengusaha Kena Pajak :
Ø Kenyamanan Pengusaha
· Tanda tangan elektronik
· Tidak perlu printout
· Satu kesatuan dengan pelaporan SPT
Ø Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
· Approval DJP
· Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli
Bagi Direktorat Jenderal Pajak :
Ø Mempermudah Pengawasan
· Validasi PK-PM
· Data lengkap FP
Ø Mempermudah Pelayanan
· Mempercepat pemeriksaan
· Mempercepat pelaporan
· Mempercepat pemberian nomor seri FP
Tahapan Implementasi e-Faktur
Ø Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Ø Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan
Ø Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP
Kewajiban Membuat e-Faktur
Yang Wajib Membuat e-faktur :
Ø Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Ø Dirjen Pajak telah menetapkan 45 PKP yang membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2014 (KEP-136/PJ/2014)
Sertifikat Elektronik
Ø DJP akan memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.
Ø Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa :
a. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP; dan
b. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk pembuatan e-Faktur.
Ø Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
Saat Pembuatan e-Faktur
Ø Saat penyerahan BKP
Ø Saat penyerahan JKP
Ø Saat penerimaan pembayaran
Ø Saat penerimaan pembayaran termin
Ø Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Pembuatan e-Faktur
Ø Melengkapi surat permohonan dan persyaratan
Ø Membawa kedua surat surat permohonan dan persyaratan ke KPP terdaftar
Ø Menunggu persetujuan
Ø Aktivasi
Ø Akses e-Nofa (elektronik nomor seri faktur pajak)
Ø Download aplikasi e-Faktur
Ø Elektronik nomor seri faktur pajak siap digunakan untuk e-Faktur
e-Faktur Pengganti
Faktur pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar dibuatkan e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pembatalan e-Faktur
Ø Didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain
Ø PKP Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan
Ø Melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak
e-Faktur Rusak atau Hilang
Hasil Cetak e-Faktur rusak atau hilang : Cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak
Data e-Faktur rusak atau hilang :
- Mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur
- Terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP
Keadaan Tertentu
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur
Ø PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy)
Ø Keadaan Tertentu : keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Hal-Hal Lain yang Perlu Diketahui
Ø e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.
Ø e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP
e-Faktur menggunakan mata uang rupiah