Alasan Tarif Tembusan Tax Amnesty Perlu Ditingkatkan

Tarif tembusan yang direncanakan dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty masih dianggap terlalu rendah. Pemerintah pun saat ini masih memiliki ruang untuk meningkatkan tarif tembusan tersebut.

"Tarifnya sekarang sebenarnya kan 2 sampai 6 persen. Ini ada ruang bagi negara untuk bernegosiasi dengan pengusaha," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Okezone di Jakarta.

Menurut Yustinus, tarif ini perlu ditingkatkan berdasarkan beberapa sektor. Seperti sektor repatriasi, non repatriasi, dan UMKM. Khususnya repatriasi, tarif ini memang perlu dinaikkan mengingat tidak adanya jaminan dari negara mengenai besaran repatriasi yang akan diperoleh oleh pemerintah.

"Repatriasi bisa 4 sampai 6 persen , dan non repatriasi 8 sampai 12 persen. Saya kira UMKM 2 persen pas," jelas Yustinus.

Menurut Yustinus, tarif ini juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Sehingga, besarnya tarif tembusan ini dapat menjadi andalan bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pembiayaan tambahan.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk mendapatkan tarif yang lebih murah. Sehingga hasil yang diperoleh pemerintah pun dapat merata baik dari kalangan pengusaha besar maupun pada sektor UMKM.

"Sebaiknya dinaikkan supaya negara mendapat penerimaan pajak lebih besar. Supaya juga ada ruang memberikan tarif lebih murah bagi UMKM," tutupnya.

Sumber : www.Okezone.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles