AMNESTI PAJAK: Per 7 Desember, Pernyataan Harta Rp3.985 Triliun. Pekan Pertama Desember Bertambah Rp51,12 Triliun

JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (7/12/2016), pukul 17.45 WIB, terpantau melampaui Rp3.985 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.855 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.

Statistik amnesti pajak 7 Desember 2016, pukul 17.45 WIB - pajak.go.id

 

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp6 triliun dibandingkan dengan pencapaian Selasa (6/12) pukul 17.33 WIB dengan Rp3.979 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,64%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,77%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,59%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp99,4 triliun, atau sekitar 60,24% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,7 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,6 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,92 triliun
-Badan UMKM: Rp250 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.855 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp987 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga pekan pertama Desember, telah diterima total 492.307 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang pekan pertama bulan ini sejumlah 11.776 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.45 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp51,12 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp5 triliun setelah mencapai Rp2.850 triliun pada Selasa (6/12) pukul 17.33 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp32 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.

Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,7 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp10,6 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp3,92 triliun dengan kenaikan Rp30 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp250 miliar atau bertambah Rp2 miliar.

PEROLEHAN TEBUSAN BALI & JATIM

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali mencatat perolehan dana tebusan amnesti pajak yang sudah masuk di wilayah ini sebesar Rp733 miliar per Selasa, 6 Desember 2016.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Bali Nyoman Ayu Ningsih mengharapkan dana tebusan akan semakin bertambah dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Presiden Jokowi di Nusa Dua.

"Harapannya lebih besar, mungkin bulan Januari-Maret tahun depan akan naik lagi," tuturnya di sela-sela sosialisasi amnesti pajak di Nusa Dua, seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (7/12).

Sementara itu, provinsi Jawa Timur mencatatkan perolehan uang tebusan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp11,14 triliun sejak periode 1 hingga November 2016.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Irawan mengatakan Jawa Timur telah berkontribusi sekitar 11,7% dari perolehan secara nasional untuk wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

Khusus untuk Kanwil DJP Jatim II sendiri pihaknya menargetkan perolehan uang tebusan mencapai Rp2,1 triliun pada akhir periode yakni pada 31 Maret 2017.

Untuk mencapai target tersebut, Kanwil DJP Jatim II melakukan berbagai strategi seperti menggandeng asosiasi-asosiasi pengusaha UMKM serta mengajak Universitas Muhammadyah di Sidoarjo.

 

SUMBER : Bisnis.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles