Menolak Diperiksa, Google Bakal Kena Denda Pajak 400%

Menolak Diperiksa, Google Bakal Kena Denda Pajak 400%

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan menaikkan status pemeriksaan kepada Google, menjadi full investigation jika raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) tersebut masih menolak untuk diperiksa mengenai tunggakan pajaknya. Saat ini, status pemeriksaan Google akan dinaikkan per Januari 2017 dari tax settlement menjadi preliminary investigation, karena tidak ada itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, dalam status preliminary investigation, Google hanya dikenakan denda 150% dari tunggakan pajaknya selama lima tahun terakhir. Namun, jika status telah dinaikkan maka denda pun meningkat menjadi 400%. 

"Oh (sekarang) 150% (denda) dari utang pajaknya. Kecuali saya naikkan ke investigasi ya. Full investigation itu 400%," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, sanksi tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam beleid tersebut, status pemeriksaan pajak akan dinaikkan menjadi full investigation jika tidak ada niat baik dalam proses audit yang dilakukan Ditjen Pajak. 

"Kayak misalnya begini, wajib pajak tidak mau diperiksa, tidak mau kasih lihat pembukuan, itu sudah bisa terapkan investigasi, full investigation, dia melawan dengan kita. Kenakan penyidikan, bisa," imbuh dia.

Haniv menambahkan, saat ini saja Google masih menolak untuk memberi rincian pembukuan keuangannya. Padahal, pembukuan Google dilakukan secara elektronik dan tidak butuh waktu lama untuk mengirimkannya kepada pemerintah Indonesia.

Menurut dia, Google baru menyerahkan hard copy laporan keuangan dan pendapatan (revenue) yang diperoleh selama beroperasi di Indonesia. Sementara pemerintah menginginkan, data keuangan yang diberikan Google adalah data elektronik yang terpusat sehingga pemerintah bisa mengecek potensi pajak riil dari Google.

"Kira-kira kalau dihitung itu penerimaannya (dari data hard copy) cuma Rp3 triliun di 2015 aja. Cuma kita mau cek sebenernya kalau dari asosiasi itu bisa sampai Rp6 triliun. Jadi baru separuhnya aja datanya yang dia kasih. Nah, makanya ketika kita minta datanya mana buktinya data pendukungnya enggak dikasih," paparnya. 

Sumber : sindonews.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles