Jakarta, CNN Indonesia – Pemerintah dan Badan Anggaran DPR sepakat memasukkan perhitungan potensi uang tebusan pengampunan pidana pajak (tax amnesty) dalam postur penerimaan pajak tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudhito mengatakan target penerimaan pajak pada 2016 disepakati sebesar RP 1.350 triliun atau naik 4,3 persen dibandingkan dengan target tahun ini RP 1.294,2 triliun.
Sigit optimis paying hukum tax amnesty berupa undang-undang akan selesai dibahas dan disahkan DPR pada November 2015. Dengan demikian diharapkan Sigit kebijakan tersebut bisa langsung diimplementasikan pada penghujung tahun ini.
Tarif Berjenjang
Bagi wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan fasilitas ini, Sigit mengatakan akan dikenai uang tebusan dengan tarif berjenjang sesuai dengan periode pengajuan permohonan dan pelaoran hartanya. Untuk periode pengajuan November-Desember 2015 akan dikenakan tarif sebesar 3%. Untuk periode pengajuan paruh pertama 2016 akan dikenakan tarif sebesar 4%. Sedangkan akan dikenakan tarif sebesar 6% jika pengajuan terjadi pada periode paruh kedua 2016.
Bukan Pidana Umum
Dirjen Pajak menegaskan, kesepakatan akhir antara pemerintah dan parlemen dalam pembahasan RUU pengampunan nasional mengerucut hanya pada pengampunan pidana pajak atau tidak seluas usulan DPR yang menginginkan pengampunan pidana umum (special amnesty).
Sumber : CNNINDONESIA.COM