57% Target Terpenuhi

JAKARTA – Penerimaan pajak nonmigas yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak masih bergerak di kisaran 57% dari target dalam APBNP 2015 Rp 1.244,7 triliun, padahal hanya tersisa 2 bulan lagi sebelum pergantian tahun. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, hasil pantauan data real time per 29 Oktober 2015, penerimaan pajak (minus PPh migas) mencapai Rp 714,5 triliun atau baru tumbuh sekitar 3,6% dari pencapaian pada periode yang sama tahun lalu. Pada periode yang sama, penerimaan pos PPh migas hanya tercatat Rp 43 triliun terkontraksi dari capaian periode yang sama tahun lalu Rp 67 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak total (termasuk PPh migas) per 29 Oktober tercatat Rp 758,27 triliun atau 58,6% dari target.

Masih rendahnya performa target penerimaan pajak itu ikut dipengaruhi beberapa kebijakan yang batal diterapkan pada tahun ini seperti pengenaan pajak pertambahan nilan (PPN) pada jasa jalan tol dan aturan bukti potong atas bunga deposito, serta PPN bea materai. Kendati demikian, Sigit optimistis selisih antara realisasi dan target (short fall) penerimaan pajak pada tahun ini tidak lebih dari Rp 150 triliun. Pihaknya mengaku masih bertumpu pada kebijakan reinventing policy dan penegakan hukum seperti tindakan paksa badan (gijzeling).

Sementara itu, terkait dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), Sigit yang pernah menjadi kepala Kanwil Wajib Pajak Besar ini mengaku tidak akan mengimplementasikannya tahun ini. Pasalnya, dengan masih dibahasnya payung hukum terkait dengan tax amnesty, penerapan paling realistis baru bisa tahun depan. Sigit mengungkapkan kebijakan tax amnesty itu sudah diperhitungkan dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak total sekitar Rp 1.350 triliun. Bahkan, jika nantinya DPR tidak punya inisiatif, pemerintah yang mengambil alih dengan inisiatif pemerintah.

Sumber : BISNIS INDONESIA

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles