Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dibuat pusing soal pajak penulis.
Penyebabnya, salah satu penulis ternama, Tere Liye, yang juga sesama alumni Universitas Indonesia (UI) seperti Sri Mulyani, memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar karena menilai ada ketidakadilan pajak penulis.
(Baca: Pajak Penulis Selangit, Tere Liye Putus Kontrak 2 Penerbit)
Para penulis kemudian berkumpul dan bertemu dengan Menkeu untuk membahas pajak penulis yang dinilai memberatkan mereka tersebut.
Para penulis meminta Sri Mulyani untuk meninjau ulang besaran Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) pajak penulis. Sebab besaran NPPN penulis sangat berpengaruh kepada pendapatan para penulis.
(Baca: "Tentang Tere Liye", Curhat Sri Mulyani Soal Pajak Penulis)
Bagi sebagian besar masyarakat, NPPN merupakan istilah pajak yang masih asing. Sekadar informasi, saat ini, pemerintah sudah mengatur skema pajak untuk berbagai profesi di Indonesia.
Sebanyak 1.435 profesi, termasuk penulis buku, bisa menggunakan penghitungan pajak pribadi dengan menggunakan NPPN.
(Baca: Apa Sebenarnya Akar Masalah Pajak Penulis yang Dikeluhkan Tere Liye?)
Bagi sebagian profesi, termasuk pekerja seni, menghitung pendapatan netto bukan hal yang mudah. Sebab banyaknya kompenen biaya langsung dan tidak langsung yang kerap tidak tercatat.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan cara yang lebih mudah yaitu dengan menggunakan NPPN untuk wajib pajak yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Untuk pekerja seni, termasuk penulis, besaran NPPN yaitu 50 persen.
Berita mengenai Sri Mulyani dan pajak penulis masih menjadi artikel yang dibaca pembaca ekonomi Kompas.com hingga Kamis (14/9/2017).
Berikut 5 berita populer Kompas.com di Kamis yang bisa Anda simak kembali di pagi ini.
1. Undang Penulis Hingga Penerbit ke Kantor Pajak, Sri Mulyani Kaget
Undangan itu menyusul isu hangat seputar pajak yang dinilai mencekik para penulis buku seperti yang disampaikan oleh penulis ternama Tere Liye belum lama ini.
Namun kehadiran para penulis, penerbit, dan pekerja seni di Kantor Pusat Ditjen Pajak justru membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani justru kaget.
"Ini mengagetkan saya malam ini karena datangnya banyak sekali," ujarnya saat membuka acara tersebut.
Baca selengkapnya di:Undang Penulis Hingga Penerbit ke Kantor Pajak, Sri Mulyani Kaget
2. Sri Mulyani: Saya Tidak Merasa Sakit Hati dengan Tere Liye
"Ulah" penulis Tere Liye membuat Mebkeu Sri Mulyani "pusing". Bagaimana tanggapan Sri Mulyani?
“Saya tidak merasa sakit hati, atau terserang, tersinggung,” ujarnya saat dialog dengan penulis dan pekerja seni lainnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (13/9/2017).
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, kritik adalah hal yang lumrah. Seperti pujian, kritik adalah bagian dari konsekuensi logis dari jabatan yang melekat sebagai pejabat publik.
Baca selengkapnya di sini: Sri Mulyani: Saya Tidak Merasa Sakit Hati dengan Tere Liye
3. Keresahan Dewi "Dee" Lestari yang Ditanggapi Langsung Sri Mulyani
Penulis novel beken lain, Dewi Lestari yang terkenal dengan nama pena Dee, juga ikut resah dengan pajak penulis yang mencekik.
Dalam dialognya dengan Menkeu Sri Mulyani, Dee mempertanyakan latar belakang besaran NPPN profesi penulis yang sebesar 50 persen. Ia menilai besaran NPPN itu tidak proporsional.
Menurut Dee, pola pendapatan dan pola produksi profesi penulis sangat berbeda dengan pekerja seni lainnya. Bahkan menurut Dee, pola pendapatan dan pola produksi penulis lebih mirip petani.
Hal itu lantaran menulis draf tulisan hari ini tidak lantas pendapatan cair hari itu juga, atau sebulan seteah itu. Bila dirata-rata, tutur Dee, penulis baru bisa menikmati jerih payahnya setalah 18 bulan kemudian.
Baca selengkapnya di sini: Keresahan Dewi "Dee" Lestari yang Ditanggapi Langsung Sri Mulyani
sumber : kompas.com