Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, masyarakat atau wajib pajak (WP) diwajibkan membayar pajak untuk setiap barang yang dibeli dari luar negeri. Kenapa?
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun mengatakan, membayar pajak merupakan bagian dari asas keadilan dari pemerintah kepada masyarakat. Seluruh negara juga mengimplementasikan hal yang sama.
"Karena memang
best practice internasional seperti itu, kalau pergi ke luar negeri itu sama, artinya di luar juga sama, cuma tinggal besarannya, tergantung kepentingan nasionalnya," kata dia saat berbincang dengan di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/8/20)
Aturan pengenaan pajak bagi setiap barang impor penumpang tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai batasan dari suatu barang, untuk individu ditetapkan batasan US$ 250 dan untuk keluarga US$ 1.000.
Pengenaan pajak barang impor penumpang juga tidak asal dikenakan. Robert menjelaskan, pengenaan pajak impor barang penumpang mengacu dengan batasan yang sudah ditetapkan dalam aturan.
Adapun, barang impor penumpang yang dimaksud adalah barang-barang yang dibeli dari luar negeri baik yang dipakai maupun yang dibawa.
"Ini juga asas keadilan, misalnya kalau barang impor di luar negeri juga banyak di Indonesia, beli di sini bayar, kalau masuk dari luar negeri masa enggak bayar," jelas dia.
Tidak hanya itu, Robert mengungkapkan, aturan pengenaan pajak bagi impor barang penumpang juga sudah diterapkan sejak lama, yakni terhitung dari 2010.
Dengan begitu, kata dia, diharapkan masyarakat lebih patuh dan tidak terjebak dalam argumentasi yang berujung tidak menemui titik temu alias menghindar untuk tidak patuh.
"Yang penting itu penumpang jujur, artinya selaku warga negara, kalau baru beli kita deklarasikan," tandas dia.
sumber : detik.com